TOPIK
Korupsi ADD DD
-
Jumlah kerugian keuangan negara ini tertuang dalam rilis pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Polresta
-
Tersangka dalam perkara ini yakni, DS selaku mantan Penjabat Kepala Desa Ridool MYM ialah mantan Kaur Keuangan
sejak Tahun 2018 - 2019.
-
Muhtadi menyatakan, penyalahgunaan uang negara tahun 2019 senilai Rp 2.2 miliar mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 749 juta lebih.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved