Korupsi di Maluku
Dugaan Korupsi di BRI Unit Ambon 1,9 M, Berkas Mantan Pegawai Ini Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Tersangka dalam kasus ini ialah Fitria Juniarty, merupakan pegawai tetap BRI Tahun 2018 di BRI Unit Namlea
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit pada Kantor BRI Unit Ambon tahun 2020 hingga 2023 segera dilimpahkan ke Pengadilan.
- Ialah Fitria Juniarty, pegawai tetap BRI Tahun 2018 di BRI Unit Namlea, lalu 2020 tersangka dimutasi ke Unit BRI Ambon Kota dan menjabat sebagai Mantri Kupedes.
- Berkas tersangka beserta barang bukti telah diserahkan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku ke JPU) untuk masuk ke babak baru proses hukum.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit pada Kantor BRI Unit Ambon tahun 2020 hingga 2023 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Tersangka dalam kasus ini ialah Fitria Juniarty, merupakan pegawai tetap BRI Tahun 2018 di BRI Unit Namlea, lalu 2020 tersangka dimutasi ke Unit BRI Ambon Kota dan menjabat sebagai Mantri Kupedes.
Berkas tersangka beserta barang bukti telah diserahkan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke babak baru proses hukum pada Senin (19/1/2026) lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilakukan setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penanganan kasus secara yuridis beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Baca juga: Gegara Uang Sobek, Kakek di Ambon Tega Aniaya Tiga Bocah, Kini Menunggu Sidang
Baca juga: Hari Ini, Sampel Dugaan Telur Palsu Pulau Ay Dikirim ke Ambon tuk Uji Lab
“Tahap dua telah dilakukan, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, Fitria Juniarty, resmi menjadi tahan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah intens melakukan pemeriksaan sejak pukul 17.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT pada Senin (22/9/2025) lalu.
Kini dirinya telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon.
Dalam keterangan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agus Ba'ka, dalam konferensi pers saat itu mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan hasil pencairan kredit baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota dari Tahun 2021 hingga 2023.
Modus tersangka yang berhasil terungkap di meja pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku berupa Kredit Topengan, dimana tersangka meminjam dan menggunakan Kartu Identitas Nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes melalui Tersangka.
Jumlah Nasabah yang dipinjam dan digunakan Kartu Identitasnya sebanyak 31 Orang, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 813.000.000,00, kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka memberikan pinjaman pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara Tersangka dengan calon debitur.
Dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan, serta tersangka mengambil foto dokumentasi calon dibitur dengan latarbelakang tempat usaha milik orang lain.
“Dengan Modus Kredit Tampilan, Tersangka Fitria Juniarty menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp. 271.730.180,00 untuk kepentingan pribadi” Ujar Aspidsus.
Tidak sampai disitu, Penyidik berhasil mengungkap beberapa penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka diantaranya Penyalahgunaan Pencairan Kredit dari 7 debitur sebesar Rp. 206.404.000,00, Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dan Pelunasan untuk 57 debitur sebesar Rp. 442.273.150,00, serta Penyalahgunaan Rekening Simpanan Nasabah sebesar Rp. 241.850.000,00. Kesemuanya ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/BRI-Korup.jpg)