Senin, 4 Mei 2026

Korupsi di Maluku

Dugaan Korupsi di BRI Unit Ambon 1,9 M, Berkas Mantan Pegawai Ini Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Tersangka dalam kasus ini ialah Fitria Juniarty, merupakan pegawai tetap BRI Tahun 2018 di BRI Unit Namlea

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KASUS KORUPSI - Pegawai BRI Unit Ambon atas nama Fitria Juniarty resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus dugaan tipikor penyaluran dan pengelolaan kredit pada Kantor BRI Unit Ambon tahun 2020 hingga 2023, Senin (22/9/2025). 

Akibat dari Perbuatannya, Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.975.257.330,00,- berdasarkan Laporan Investigatif atas Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan Nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 s.d 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.

Diketahui dalam kasus ini, Fitria Juniarty masih merupakan tersangka tunggal. 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.  (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved