Korupsi di Maluku
Dugaan Korupsi di BRI Unit Ambon 1,9 M, Berkas Mantan Pegawai Ini Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Tersangka dalam kasus ini ialah Fitria Juniarty, merupakan pegawai tetap BRI Tahun 2018 di BRI Unit Namlea
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Akibat dari Perbuatannya, Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.975.257.330,00,- berdasarkan Laporan Investigatif atas Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan Nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 s.d 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Diketahui dalam kasus ini, Fitria Juniarty masih merupakan tersangka tunggal.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/BRI-Korup.jpg)