Polemik Waragonda

Ini Rekomendasi DPRD Soal Polemik Masyarakat Adat Haya dan PT. Waragonda Minerals Pratama 

‎Surat rekomendasi bernomor 170/01/R/DPRD.MT/IV/2025 itu tertanggal 15 April 2025 itu baru dibuka tuk publik hari ini, atau 7 hari terhitung sejak tan

|
Sumber; Istimewa
SURAT REKOMENDASI - Surat Rekomendasi DPRD Maluku Tengah soal Polemik PT. Waragonda Minerals Pratama 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah akhirnya mengeluarkan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Waragonda Minerals Pratama dengan Gerakan Masyarakat Adat Haya (Gemah) terkait tambang pasir Garnet di Negeri (Desa Adat) Haya, Kecamatan Tehoru.

‎Surat rekomendasi bernomor 170/01/R/DPRD.MT/IV/2025 itu tertanggal 15 April 2025 itu baru dibuka hari ini, atau tujuh hari terhitung sejak tanggal dibuatkan.

‎Berikut isi poin rekomendasi RDP tersebut:

Baca juga: Bisnis Pasir Garnet Ilegal Terbesar Ada di India, Waragonda ?

Baca juga: Ada 6 Pekerja Asing Asal India di PT. Waragonda, Bayar 1.000 Dolar Tiap Tahun

  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah, diharapkan untuk segera melakukan penelitian terhadap Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) secara baik dan benar sesuai hasil dilapangan.
  • Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP), diharapkan untuk segera mengevaluasi kembali Surat Izin Operasi PT. WARAGONDA PRATAMA MINERALS yang telah dikeluarkan/diberikan.
  • Permasalahan Pengoperasian PT WARAGONDA PRATAMA MINERALS dengan Masyarakat Desa Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, yang sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Maluku Tengah, diharapkan agar dapat diselesaikan secara Preventif, mencegah, persuasif dan bukan secara Represif, menekan.
  • Kepada Pihak PT. WARAGONDA PRATAMA MINERALS, yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di Desa Haya Kecamatan Tehoru, harus mempelajari mengetahui, mengenal dan memperhatikan adat-istiadat atau aturan yang berlaku dalam masyarakat adat setempat (Kearifan Lokal);
  • Segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.‎

Atas dasar permasalahan di atas, maka Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah, melalui Komisi I, Komisi, II dan Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tengah berpendapat bahwa untuk mendapatkan sebuah keputusan yang permanen, serta dapat memberikan rasa keadilan terhadap Persoalan Lahan Tambang Pasir antara PT. Waragonda Pratama Minerals dan Masyarakat Desa Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH), maka perlu dilakukan Penelitian dan Evaluasi ulang dilapangan terhadap permasalahan dimaksud.

‎Demikian Rekomendasi ini diberikan sebagai dasar pertimbangan kearah yang lebih baik, dan atas perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, untuk kepentingan Masyarakat Desa Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah ke depan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved