Bentrok di Salahutu

Janji Tuntaskan Kasus Bentrok di Salahutu, Kapolresta Ambon Siap Lepas Jabatan Jika Gagal

Kapolresta dengan tegas menyatakan siap untuk bertanggung jawab dan menjadikan jabatannya sebagai jaminan untuk menuntaskan kasus Penganiayaan.

Humas Polda Maluku
KASUS PENGANIAYAAN - Kapolresta Ambon, AKBP. Dr. Yoga Putra Prima Setya mengaku siap lepas jabatan jika kasus penganiayaan warga Tulehu tidak tuntas, Sabtu (19/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Dr. Yoga Putra Prima Setya, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga Tulehu meninggal dunia di Negeri Tial.

Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan warga Negeri Tulehu yang kembali melakukan pemalangan jalan pada Sabtu malam (19/4/2025).

Kapolresta dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh dan menjadikan jabatannya sebagai jaminan untuk menuntaskan kasus ini hingga terang benderang. 

"Apabila tidak bisa ditepati saya siap melepaskan jabatan saya sebagai Kapolresta, dan saat ini kasusnya sudah naik tahap penyidikan," tegasnya.

Senada dengan Kapolresta, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Ryando Ervandes Lubis, menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus tersebut. 

"Saat ini kami sudah menaikkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Baca juga: Temui Warga Tulehu, Kapolresta Ambon Sebut Kasus Penganiayaan di Tial Naik ke Penyidikan

Baca juga: Napak Tilas Obor Paskah Jemaat Bethesda: Simbol Perjalanan Iman dan Kobaran Semangat Melayani

Kasat Reskrim juga memberikan penekanan kepada tim kuasa hukum dan masyarakat Negeri Tulehu bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara tegak lurus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 

"Kami akan bekerja sesuai dengan aturan, apabila pelaku satu atau lebih, kami akan melakukan penetapan tersangkanya," katanya.

Menjawab pertanyaan warga terkait dugaan perlambatan penanganan kasus, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk mengulur-ulur waktu. 

Penanganan kasus dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan proses hukum yang telah ditetapkan. 

"Kami bukan perlambat, akan tetapi kami melakukan sesuai dengan pentahapan proses hukumnya. Kami juga berharap semua pihak dapat mengawal dan mengawasi kasus ini," pungkas Kasat Reskrim.

Pertemuan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan kepastian kepada warga Tulehu bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa salah satu warga mereka.

Janji Kapolresta untuk menuntaskan kasus ini dan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved