Bentrok di Salahutu
Polisi Amankan Dua Tersangka Bentrok di Salahutu, Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Ryando Ervandes Lubis, menjelaskan kronologis penetapan tersangka terhadap kedua individu berinisial SL dan NL.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus bentrokan antar Negeri Tulehu dan Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Terbaru, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang yang sebelumnya berstatus saksi, menjadi tersangka dalam insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Ryando Ervandes Lubis, menjelaskan kronologis penetapan tersangka terhadap kedua individu berinisial SL dan NL.
Mereka sebelumnya dipanggil ke Mapolresta Ambon untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait bentrokan yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kronologis penangkapan saudara SL dan NL ini kami undang sebagai saksi di Mapolresta Ambon. Ketika mereka hadir kami laksanakan gelar perkara dan kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya saudara SL dan NL kita alihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKP. Ryando Ervandes Lubis kepada awak media, Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, AKP. Ryando menyatakan bahwa penahanan resmi terhadap SL dan NL akan dimulai keesokan harinya, meskipun keduanya baru akan diamankan pada malam ini.
"Resmi penahanan terhitungnya mulai besok, malam ini baru kita lakukan penangkapan," tegasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrok Antar Pemuda di Salahutu - Maluku Tengah
Baca juga: Prihatin! Belum Genap 2 Tahun Ruas Jalan Wakal-Taeno Alami Kerusakan di 6 Titik
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, AKP. Ryando menyatakan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk kemungkinan tersangka baru akan kami lihat dalam proses penyidikan selanjutnya. Namun saat ini masih dua tersangka NL dan SL. Apakah ada tersangka baru atau tidak akan kami temukan dalam fakta penyidikan selanjutnya," jelas Kasat Reskrim.
Seperti yang telah diketahui, bentrokan antar Negeri Tulehu dan Negeri Tial ini telah memicu perhatian publik.
Dalam penanganannya, Polresta Ambon menerapkan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 terkait tindak pidana pengeroyokan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan meminta masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.