Maluku Terkini
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrok Antar Pemuda di Salahutu - Maluku Tengah
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Ryando Ervandes Lubis, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua Laporan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menetapkan dua orang tersangka terkait bentrokan yang terjadi antara Negeri Tulehu dan Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Ryando Ervandes Lubis, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua Laporan Polisi (LP) terkait insiden tersebut, yakni LP 175 dan LP 169.
"Kami dari Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, terkait dengan bentrok antara Negeri Tulehu dan Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada beberapa waktu lalu," ujar AKP. Ryando Ervandes Lubis, Sabtu (26/4/2025) Malam.
Lebih lanjut, AKP. Ryando mengungkapkan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP 175.
Dalam laporan tersebut, korban teridentifikasi atas nama Zulfikar Ohorella, Alan Riansa Semarang, dan Zakir Malabar.
"Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, pada malam ini kami telah menetapkan dua orang tersangka dari LP 175 yang korbannya saudara Zulfikar Ohorella, Alan Riansa Semarang dan Zakir Malabar," tuturnya.
Kedua tersangka yakni berinisial SL dan NL.
"Malam ini kami telah menetapkan tersangka, berinisial NL dan SL," tegas Kasat Reskrim.
Kendati telah menetapkan tersangka, AKP. Ryando menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini.
Baca juga: Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, Eks Dirut dan Direktur Keuangan Terancam 20 Tahun
Baca juga: PPPK Tahap II Resmi Dirilis, 1.472 Peserta Asal SBT Turut Ikut Seleksi
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian (TKP).
"Penyidikan tidak berhenti sampai di sini, kami dari Satreskrim Polresta Ambon masih melakukan pendalaman dari saksi-saksi lain yang kejadian berada di TKP," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 dan ayat 2, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pos-jen.jpg)