Kamis, 7 Mei 2026

Korupsi di Maluku

Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, Eks Dirut dan Direktur Keuangan Terancam 20 Tahun

Para tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yakni Direktur Utama PT. Tanimbar Energi tahun 2019-2023

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
KASUS KORUPSI - Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi Rp. 6,2 M, Eks Dirut dan Direktur Keuangan Terancam 20 Tahun 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, sejumlah tersangka masing-masing terancam pidana hingga 20 tahun penjara. 

Para tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yakni Direktur Utama PT. Tanimbar Energi tahun 2019-2023 berinisial ‘JL’ dan KL selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.

Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari penyidikan dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. 

Kasus ini merugikan negara Rp 6.251.566.000,00, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagaimana dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca juga: PPPK Tahap II Resmi Dirilis, 1.472 Peserta Asal SBT Turut Ikut Seleksi 

Baca juga: Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi Rp. 6,2 M, Kejari KKT Sementara Pendalaman 

Diungkapkan Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, bahwa para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman pidana tersebut sebagaimana dalam pasal yang disangkakan. Selain pidana penjara, para tersangka juga dihukum denda Rp. 100 juta hingga 1 miliar. 

Hingga kini kasus tersebut masih tahap pendalaman dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. 

Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan tuk disidangkan. 

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman perkara oleh penyidik Kejaksaan Negeri KKT,” ungkap Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (26/4/2025). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved