Bentrok di Salahutu
Gelar Perkara Bentrok di Salahutu Segera Digelar
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bergerak cepat dengan menjadwalkan gelar perkara penting setelah berhasil mengumpulkan keterangan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus bentrokan antar warga Negeri Tial dan Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, yang menyebabkan hilangnya nyawa dan serangkaian tindak pidana lainnya, kini memasuki babak baru.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bergerak cepat dengan menjadwalkan gelar perkara penting setelah berhasil mengumpulkan keterangan dari 24 saksi terkait insiden yang mengguncang ketenangan masyarakat beberapa waktu lalu.
Wakapolresta Ambon, AKBP. Nur Rahman, dalam konferensi pers di Mapolresta Ambon mengungkapkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.
"Jadi, total ada 5 laporan polisi terkait kejadian ini. Dua laporan ditangani oleh Polresta, sementara tiga lainnya ditangani oleh Polda Maluku," jelas AKBP Nur Rahman dalam konferensi pers, Sabtu (5/4/2025).
Lebih lanjut, Wakapolresta memaparkan bahwa pihaknya telah bekerja keras mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa tragis ini.
"Untuk total saksi yang telah kami periksa berjumlah 24 orang. Rinciannya, 12 saksi berasal dari Negeri Tulehu dan 12 saksi lainnya dari Negeri Tial. Setelah proses pemeriksaan saksi ini selesai, langkah selanjutnya yang akan kami lakukan adalah gelar perkara," tegasnya.
Gelar perkara ini diharapkan menjadi momentum krusial untuk menentukan arah penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas serangkaian tindak pidana yang terjadi.
Baca juga: Polisi Kawal Ketat Kepulangan Korban Bentrok di Salahutu dari Rumah Sakit: Situasi Terkendali
Baca juga: Harga Beras Medium di Kota Ambon Masih Tinggi Sejak Desember 2024
Lima laporan polisi yang telah diterima oleh penyidik mengandung berbagai macam dugaan pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap remeh.
AKBP Nur Rahman merinci jenis-jenis laporan tersebut, meliputi; kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, pengancaman, penyanderaan, penganiayaan biasa, hingga kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Variasi laporan ini mengindikasikan kompleksitas permasalahan yang mendasari konflik antar kedua negeri dan potensi keterlibatan sejumlah individu dengan peran yang berbeda-beda.
"Sebagian besar laporan yang masuk ini berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu, gelar perkara nanti akan kami laksanakan bersama dengan Polda Maluku, mengingat adanya keterkaitan antara laporan yang masuk di Polresta maupun di Polda," terang Wakapolresta.
Ia menambahkan, dari hasil gelar perkara inilah, polisi akan dapat menentukan apakah status kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menyikapi potensi ketegangan yang masih mungkin dirasakan oleh masyarakat pasca bentrokan, AKBP Nur Rahman mengimbau kepada seluruh masyarakat Negeri Tial dan Negeri Tulehu untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kami dari pihak kepolisian dapat lebih fokus dan maksimal dalam menangani perkara ini," pintanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Wakapolresta-Ambon-1.jpg)