Kasus TPPO
Mucikari di Tanimbar Ini Ternyata Jual Lebih dari Satu Perempuan tuk Pria Hidung Belang
Seorang Wanita di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial AS (47) ternyata telah menjual lebih dari satu perempuan kepada pria hidung belang.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Humas Polres KKT
TPPO - Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, AS (47) resmi diserahkan Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Selasa (25/3/2025).
Kemudian Penyidik Polres Kepualuan Tanimbar, langsung melakukan penggerebekan ketika tersangka menghubungi korban untuk datang kerumahnya dengan tujuan untuk melayani para pria.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. dan atau Pasal 506 KUHPidana.
Sekedar informasi, kasus ini Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Selasa 25 Maret 2025. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.