Kasus TPPO

Mucikari di Tanimbar Ini Ternyata Jual Lebih dari Satu Perempuan tuk Pria Hidung Belang

Seorang Wanita di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial AS (47) ternyata telah menjual lebih dari satu perempuan kepada pria hidung belang.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Humas Polres KKT
TPPO - Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, AS (47) resmi diserahkan Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Selasa (25/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Seorang Wanita di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial AS (47) ternyata telah menjual lebih dari satu perempuan kepada pria hidung belang.

Hal tersebut terungkap setelah Polres Kepulauan Tanimbar mengamankan tersangka AS (47) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia sebelumnya ditangkap pada Minggu, 24 November 2024, di Binasanega Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

Di mana saat itu, setelah tersangka melakukan transaksi penjualan korban berinisial CR (18).

Korban dijual untuk melayani pria di rumah milik tersangka.

Baca juga: Polisi Limpahan Wanita 47 Tahun Pelaku Perdagangan Orang di Tanimbar ke Kejaksaan Negeri

Baca juga: Jual Anak di Bawah Umur ke Hidung Belang, Mucikari di Tanimbar Maluku Ditangkap, Ini Modus Pelaku

Dalam praktiknya, korban CR (18) dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp 300 ribu.

Dari hasil jualan tersebut, tersangka akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 100 ribu per satu pelanggan.

“Waktu dan tempat kejadian, pada Minggu 24 November 2024, tepatnya didalam kamar rumah milik Pelaku yang beralamat di Binasanega Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi, Handry Dwi Azhari, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (29/3/2025).

Saat penangkapan, penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp.300 ribu hasil penjualan korban, satu Unit Hendphone C11 2021 Berwarnah Biru Muda, satu Hendphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna biru tua dan juga Hendphone Samsung A03S berwarna putih dengan silicon berwarna Putih.

Lebih lanjut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar, menjelaskan bahwa dalam hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya kurang lebih 3 korban yang telah dijual oleh tersangka untuk melayani pria di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan Orang. Bahkan bukan saja korban yang dijual namun ada lagi 3 orang korban yang telah diperlakukan sama dengan korban pada saat dilakukan penangkapan tersebut,” ujarnya.

Diketahui, kasus TPPO ini berawal dari informasi warga sekitar rumah tersangka, terkait dengan aktivitas perempuan yang dijual kepada para pria.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Anggota Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar, lakukan penyelidikan menindaklanjuti hal tersebut.

Petugas juga langsung melakukan koordinasi dengan warga sekitar untuk memberikan informasi ketika masih ada korban yang mendatangi rumah pelaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved