Maluku Terkini
Positif Pakai Narkoba, Anak Wahid Laitupa dan Rekannya Hanya Jalani Rehab
Sanjani Laitupa, Anak anggota DPRD Provinsi Maluku Wahid Laitupa hanya menjalani rehab.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anak anggota DPRD Provinsi Maluku dari praksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wahid Laitupa terjerat kasus narkotika golongan I jenis Ganja.
Anak Wahid yakni Sanjani Laitupa (19) bersama rekannya Ismail Kotala alias ILO (22) ditangkap di kawasan Bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WIT.
Mereka diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, karena diduga memiliki atau menyimpan satu paket barang terlarang narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat total 0,2308 gram.
"Hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengandung narkoba," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Kamis (13/3/2025).
Kedua tersangka disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Dua Pemuda di Ambon Diciduk Polisi karena Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
Baca juga: Penampakan 2 Kg Ganja, Barang Bukti Kasus Narkoba Pegawai Kantor Pos Tehoru Maluku Tengah
Sementara itu, Plh. Kabag Bin Ops, Kompol George Siahaya, didampingi PS. Kasubdit III Narkotika dan Psikotropika, Kompol Udin Taher, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut hanya menjalani rehab.
"Barang bukti tersebut telah diuji di labfor Makassar dan hasilnya positif mengandung ganja. Karena beratnya di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kapolri, maka kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi," jelas Kompol. Siahaya.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa salah satu tersangka, Sanjani Laitupa, adalah anak dari Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, Kompol Siahaya mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Sementara itu, Angota DPRD Wahid Laitupa yang dikonfirmasi terkait penangkapan pemuda yang diduga anaknya itu tidak memberikan tanggapan.
Simpan Narkoba dalam Peci
Plh. Kabag Bin Ops, Kompol George Siahaya mengatakan keduanya ditangkap di Kawasan Bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WIT.
Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat mengenai adanya transaksi ganja di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor," ujar Kompol. Siahaya saat ditemui TribunAmbon.com, Kamis (13/3/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,2051 gram yang disembunyikan oleh tersangka Sanjani di dalam peci atau songkok yang dikenakannya.

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa mereka membeli ganja tersebut di daerah Hitu.
"Barang bukti tersebut telah diuji di labfor Makassar dan hasilnya positif mengandung ganja. Karena beratnya di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kapolri, maka kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi," jelas Kompol. Siahaya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku.
Mereka ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/24/III/2025/Ditresnarkoba/SPKT Polda Maluku tertanggal 8 Maret 2025.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa salah satu tersangka, Sanjani Laitupa, adalah anak dari Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, Kompol Siahaya mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Sementara itu, Angota DPRD Wahid Laitupa yang dikonfirmasi terkait penangkapan pemuda yang diduga anaknya itu tidak memberikan tanggapan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.