Ganja di Tehoru

Penampakan 2 Kg Ganja, Barang Bukti Kasus Narkoba Pegawai Kantor Pos Tehoru Maluku Tengah

Polres Maluku Tengah berhasil amankan 2 kilogram narkoba jenis ganja, Jumat (20/2/2025).

Silmi Sirati Suailo
PAKET GANJA - 2 kilogram paket ganja yang diselundupkan melalui pengiriman Kantor Pos Tehoru beberapa waktu lalu, gambar dipotret TribunAmbon.com, Kamis (27/2/2025) kemarin. 

Laporan  Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dua kilogram narkoba jenis ganja berhasil diamankan aparat kepolisian.

Ganja tersebut merupakan barang bukti hasil operasi pengamanan yang berhasil dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng) pada Jumat (20/202025) lalu.

"Kami lakukan pengamanan barang di Kantor Pos Tehoru, itu pengiriman barang dari luar," ujar Kasat Resnarkoba Polres Malteng, Andi Erwin Poleonro, Kamis (27/2/2025). 

Pada saat barangnya tiba, pihaknya langsung datang untuk mengamankan jangan sampai narkotika ini dibocorkan.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Pegawai Kantor Pos Tehoru Maluku Tengah Diamankan

Baca juga: Sejak Januari 2023, 17 Paket Ganja Diselundupkan Melalui Kantor Pos Tehoru

"Kalau bocor, kan jadinya barang temuan. Lalu malam dia (kurir) datang, katong (kita) tanya sapa pung (punya) barang. Nama palsu, alamat seng (tidak)  jelas, nomor seng aktif," terang Kasat. 

Singkat cerita, saat itu ada yang mengirim pesan WhatsApp kurir, tanya soal keberadaan barang. 

"Kalau pengiriman paket kan pasti lokasinya terbaca, sudah sampai dimana, mungkin penerima sudah melihat paketnya sudah sampai di kantor pos," urainya. 

Diketahui paket tersebut merupakan pengiriman dari Medan. 

Diberitakan sebelumnya, terlibat sebagai kurir narkoba, pegawai honorer Kantor Pos Tehoru diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah.

Mereka menggagalkan penyelundupan kurang lebih dua kilogram ganja oleh jaringan antar provinsi, Kabupaten Maluku Tengah, Medan-Masohi. 

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Maluku Tengah Iptu Andi Erwin Poleonro, Kamis (27/2/2025) kemarin, pengungkapan kasus itu terjadi pada Kamis 20 Februari 2025.  

Satu tersangka itu, kata dia, berinisial (I P K) Kata Kasat Resnarkoba ia berperan sebagai kurir dan ia juga pegawai dari kantor pos. 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah ganja seberat kurang lebih 2 kilogram yang dimasukkan dalam empat paket. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved