THR 2025
DPRD Ingatkan Perusahan Wajib Bayar THR Karyawan, Termasuk Usaha Rumah Kopi
Menurutnya, pemberian THR kepada pekerja buruh telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa ingatkan pihak perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon untuk tidak abai dengan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan atau pekerja buruh.
"THR itu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan ke karyawannya, jadi harus diberikan," kata Soulisa kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, pemberian THR kepada pekerja buruh telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya beberapan waktu lalu, juga telah mengingatkan pemberian THR bukan saja oleh perusahaan besar, namun juga pemilik rumah-rumah kopi.
Baca juga: Tragedi Gunung Botak, Gubernur Tegaskan Segera Koordinasi ke Pempus Soal Pengelolaan Tambang
Baca juga: Jorok! Sampah Berserakan di Pantai Gumumae Bula Maluku
"Bahkan pelayan rumah kopi juga harus diberikan THR," ingatnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku, pihaknya juga telah membahas terkait hal ini dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon.
Dari hasil rapat, disepakati DPRD bersama Disnaker akan melakukan on the spot ke perusahaan maupun rumah-rumah kopi untuk memastikan pembayaran THR dimaksud.
"Dalam aturan, pembayaran THR ini harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kami akan mengawasi itu," tukasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.