Ambon Hari Ini
Residivis Kepemilikian Senpi dan Ratusan Amunisi Asal Leihitu, Onco Dituntut 7 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Donart Rettob dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang di Pengad
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Miliki senjata api (senpi) dan ratusan amunisi, orang tua asal Dusun Talaga Kodok, Desa Hitu, Maluku Tengah, Safril Bugis alias Onco dituntut 7 Tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Donart Rettob dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/3/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safril Bugis alias Onco berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Baca juga: Kejari Ambon Efisiensi Anggaran Rp. 2 Miliar: Setahun Satu Perkara
Baca juga: Jalan di Pantai Gumumae Bula Semakin Banyak Berlubang, Pengendara Harus Zig Zag Menghindar
Juga ditetapkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan Laras Panjang, Amunisi berjumlah 251 butir, dengan rincian 239 butir amunisi laras Panjang kaliber 5,56 mm, 7 butir amunisi laras pendek kaliber 9 mm, 4 butir amunisi laras pendek Rev kaliber 3,8 mm, 1 butir amunisi laras panjang kaliber 7,62 mm yang disimpan di dalam kamar tidur terdakwa.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh Polsek Leihitu, bertempat di Dusun Talaga Kodok, Desa Hitu, Leihitu, Maluku Tengah, pada Jumat 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17.33 WIT.
Dari keterangan saksi sebelumnya, dikatakan berdasarkan informasi yang diberikan dari Kapolsek Leihitu yakni Moyo Utomo dan beberapa saksi lainnya bahwa terdakwa memiliki senjata api yang disimpan di rumahnya.
Setelah mendengarkan informasi tersebut kata saksi, bahwa tim Polsek Leihitu langsung bergegas ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan.
Saat itu, tim berhasil menemukan satu senjata api laras panjang dan ratusan amunisi dari berbagai jenis, yang kemudian diamankan di kantor Polresta Ambon.
Sebagai informasi, berbuatan ini merupakan kali kedua terdakwa diproses. sebelumnya terdakwa telah terjeret dengan perkara yang sama dan divonis hanya 10 bulan penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.