Ambon Hari Ini
Kejari Ambon Efisiensi Anggaran Rp. 2 Miliar: Setahun Satu Perkara
Efisiensi ini menjadi bagian pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pengelolaan anggaran ditingkat daerah sebagaimana diintruksikan Presiden Republik I
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terdampak efisiensi anggaran hingga Rp. 2 miliar dari total anggaran tahunan sebesar Rp. 12 miliar.
Efisiensi ini menjadi bagian pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pengelolaan anggaran ditingkat daerah sebagaimana diintruksikan Presiden Republik Indonesi (RI) Prabowo Subianto.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, mengungkapkan bahwa anggaran yang dipangkas tidak hanya menyasar biaya perjalanan dinas, tetapi juga untuk dana penanganan perkara hukum.
“Anggaran yang dipotong ini mencangkup bukan hanya perjalanan dinas, tetapi juga untuk penanganan perkara. Untuk Kejari Ambon, anggaran kami yang Rp. 12 miliar dipotong Rp. 2 miliar,” ungkapnya.
Baca juga: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemda Malteng Bakal Usulkan Proyek Pembangunan Fisik Sejumlah Sektor
Baca juga: Bank Maluku Bantu Lindungi 1000 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut diterangkan bahwa, yang biasanya dianggarkan untuk menangani setahun dua perkara, kini hanya dianggarkan satu perkara.
"Penanganan perkara yang biasanya dua dalam setahun, sekarang hanya satu saja. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dengan optimal meski anggaran terbatas," tambahnya.
Meskipun demikian, Kejari Ambon dibawah kepemimpinan Adhryansah, menekan untuk tetap mengupayakan optimalisasi untuk efektivitas pelaksanaan tugas.
“Tapi hal ini kami tak cengeng juga. Tetap harus ada produk. Jika ada keinginan masyarakat tidak terpenuhi, kalian jangan bertendensi seolah kami mandul dan apalah. Tak ada cerita seperti itu. Pokoknya pemberantasan korupsi, kami komitmen di situ,” tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.