Tambang Emas Gunung Botak

LPPHI Desak Kapolda Maluku Copot Kapolres Buru, Diduga Biarkan Tambang Emas Ilegal Merajalela

Desakan ini dilatarbelakangi dugaan pembiaran aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merajalela di Kabupaten Buru.

Ist
GUNUNG BOTAK - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LPPHI, Anshari Betekeneng mendesak Kapolda Maluku untuk mencopot Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buru, AKBP Sulastri Sukidjang. 

TRIBUNAMBON.COM – Lembaga Pengkajian Pengawasan Hukum Indonesia (LPPHI) mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku untuk mencopot Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buru, AKBP Sulastri Sukidjang. 

Desakan ini dilatarbelakangi dugaan pembiaran aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merajalela di Kabupaten Buru, yang telah menelan banyak korban jiwa.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LPPHI, Anshari Betekeneng, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun dan menjadi pekerjaan utama para penambang. 

Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena tidak menerapkan prinsip pertambangan yang baik dan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

"Tambang ilegal ini sudah berlangsung lama dan memakan banyak korban jiwa, namun tidak ada langkah pengawasan khusus dari aparat kepolisian, khususnya Polres Buru di bawah kepemimpinan AKBP Sulastri Sukidjang," ujar Anshari.

Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan
Anshari menegaskan bahwa PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dalam undang-undang tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain melanggar hukum, PETI juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti kerusakan hutan, bencana lingkungan, gangguan produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta pencemaran air.

Dugaan Pembiaran dan Mafia Tambang
Anshari menilai Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, seakan kebal hukum karena membiarkan para penambang beroperasi meski telah banyak korban berjatuhan. 

Ia menduga ada keterlibatan mafia yang terus berusaha agar aktivitas penambangan ilegal ini tetap berjalan.

"Saya menilai Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang seakan kebal hukum membiarkan para penambang beroperasi walaupun memakan banyak korban, saya duga ada banyak mafia yang terus berusaha untuk proses menambang terus berjalan," tegasnya.

Desakan Pencopotan Kapolres
LPPHI mendesak Kapolda Maluku untuk segera mencopot AKBP Sulastri Sukidjang dari jabatannya sebagai Kapolres Buru. 

Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas PETI di Kabupaten Buru dan menindak para pelaku serta mafia yang terlibat.

"Kami mendesak Kapolda Maluku untuk segera mencopot Kapolres Buru dan menindak tegas para pelaku PETI. Ini demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," pungkas Anshari.

Diberitakan, bencana longsor kembali menelan korban jiwa di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Namlea, Maluku. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved