Sekdis Cabul

Mantan Sekdis Pariwisata Enggan Bayar Kerugian dalam Sidang Mediasi Restitusi Kasus Pencabulan

Sidang mediasi melibatkan korban dan terdakwa untuk membahas pengajuan restitusi. 

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KASUS CABUL - Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh jalani sidang kasus pencabulan, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Salmin Saleh menjalani sidang mediasi Restitusi di Pengadilan Negeri Ambon, pada Selasa (4/3/2025).

Mediasi ini dilakukan untuk memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarganya, dengan tujuan mengembalikan korban ke kondisi semula. 

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda saat dikonfirmasi rekam media di WhatsAppnya.

Sidang mediasi melibatkan korban dan terdakwa untuk membahas pengajuan restitusi. 

Namun, JPU Kejari Ambon katakan bahwa terdakwa menolak untuk membayar kerugian terhadap korban. 

“Saat mediasi, Terdakwa tidak bersedia membayar kerugian itu,” ungkap Endang.

Kasus ini sudah memasuki tahapan penuntutan, meskipun beberapa kali sidang penuntutan sempat ditunda. 

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekdis Pariwisata itu didakwa karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman, memaksa, melakukan berbagai tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

Bahkan dikatakan JPU, akibat perbuatan terdakwa, membuat korban syok, takut dan trauma

Perbuatan terdakwa itu semua, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Juga diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf (c) Undang- undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual.

“Bahwa korban masih berusia 16 tahun, sehingga anak korban masih merupakan anak sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,“ ungkap JPU saat sidang dakwaan, Senin (6/1/2025).

Aksi bejat terdakwa dilakukan kepada salah seorang siswa SMK di Kota Ambon, yang saat itu sedang magang pada Bagian Keuangan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.

Baca juga: Cenderaloka: Platform Jual Beli Produk Kerajinan dan UMKM Langsung dari Perajin Lokal

Baca juga: Khidmatnya Syukuran Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama Bupati Maluku Tengah 

Tindakan dugaan pencabulan itu berlangsung di kantor Dinas Parawisata Provinsi Maluku, tepat di ruangan keuangan, pada Jumat (6/9/2024), sekitar pukul 07.45 WIT. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved