Maluku Terkini
Siap-siap! Rumah Sakit di Maluku Segera Hapus Sistem Kelas BPJS, Diganti Jadi KRIS
Rumah sakit di Provinsi Maluku segera menghapus kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai Juni 2025. Kemudian diganti dengan KRIS
TRIBUNAMBON.COM - Rumah sakit di Provinsi Maluku segera menghapus kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai Juni 2025. Kemudian diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pemberlakuan KRIS ini berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan RI.
Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang sama kepada peserta BPJS Kesehatan.
Di Maluku, total ada 29 rumah sakit yang akan menerapkan sistem KRIS.
Dari 29 rumah sakit, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Johannes Leimena adalah yang lebih dulu memberlakukan KRIS pada 2022.
RSUP Leimena menjadi salah satu dari empat rumah sakit yang mengimplementasikan uji coba KRIS pada 2022 bersama dengan RS Rivai Abdullah Sumatra Selatan, RS Surakarta, dan RS Tadjudin Chalid Makassar.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Yan Aslian Noor kepada Kompas.com menyatakan, rumah sakit di Maluku siap memberlakukan KRIS pada Juni.
“Kami sudah siap memberlakukan KRIS, apalagi Maluku jadi salah satu percontohan sejak 2022,” jelasnya dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/2/2025).
Menurut Yan, yang membedakan sistem KRIS adalah pengaturan kamar.
Pada sistem KRIS, satu kamar diisi empat tempat tidur dan satu kamar mandi di dalam.
“Yang paling tampak itu kamarnya. Dulu kamar kelas I misalnya diisi dua tempat tidur. Kalau ini semua sama, satu kamar empat tempat tidur. Ada pendingin juga dan kamar mandi. Tujuannya saya kira untuk efisiensi dan kesetaraan,” tambah Yan.
Masing-masing tempat tidur diberi sekat gorden untuk pemisah.
Sementara pelayanan kesehatan tetap sama. Ada dokter spesialis yang akan menangani setiap pasien peserta BPJS.
Dia menilai kebijakan ini sebagai salah satu langkah besar efisiensi pelayanan dengan tetap mengutamakan kenyamanan.
“Jelas untuk efisiensi kenyamanan. Kami di Maluku siap sesuai instruksi Pak Menteri ya,” tegasnya.
Di Indonesia ada 3.228 rumah sakit. Terdapat 115 dari total 3.228 rumah sakit yang tidak masuk kewajiban KRIS.
Dengan demikian, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menargetkan ada 3.115 rumah sakit yang akan memberlakukan KRIS mulai Juni 2025.
Jumlah itu terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah.
"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi," ucap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Terkait implementasi ini, pihaknya sudah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di semua provinsi untuk memvalidasi kesiapan rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS.
Ia pun mewanti-wanti Dinkes yang tidak melakukan pengecekan terhadap rumah sakit di wilayahnya.
"Hampir semuanya sudah di atas 50 persen melakukan validasi dan saya minta Dinkes-Dinkes, kalau dia enggak pernah ngecek rumah sakitnya, sudah jalan apa tidak, nanti DAK-nya kita bintangin juga," jelas Budi.
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.