Selasa, 14 April 2026

Maluku Terkini

Tiga Oknum Bhayangkari Ambon Terjerat Kasus Hukum, Dua Di Antaranya UU ITE

Namun, penanganan kasus ini berjalan lambat. Kuasa hukum VL telah memenuhi semua permintaan penyidik, bahkan telah

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Pelanggaran Hukum - Tiga Oknum Bhayangkari Ambon Terjerat Kasus Hukum, Dua Di Antaranya UU ITE 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga oknum Bhayangkari di Kota Ambon harus berurusan dengan hukum. Dua di antaranya terjerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Pertama: Mey Pesiwarissa
Mey Pesiwarissa, seorang ibu Bhayangkari diduga membuat akun media sosial palsu di Instagram, Facebook, dan TikTok dengan menggunakan identitas dan profil milik seorang warga berinisial VL. Postingan-postingan yang diunggah oleh Pesiwarissa dinilai merendahkan martabat VL.

"Klien kami telah melaporkan kejadian ini ke Polda Maluku, dan kasusnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku," ujar Bryan Kariuw, kuasa hukum VL, Rabu (12/2/2025).

Namun, penanganan kasus ini berjalan lambat. Kuasa hukum VL telah memenuhi semua permintaan penyidik, bahkan telah membuat laporan pengaduan dengan Nomor STTP/81/VI/2024/Ditreskrimsus pada tanggal 13 Juni 2024, dengan dilampirkan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Bryan Kariuw menyoroti berbagai alasan yang dianggap tidak masuk akal dari penyidik, mulai dari pergantian Dirkrimsus hingga alasan-alasan lainnya.

Baca juga: Terdapat 881 Lubang Jalan di Jalur Trans Seram Waipirit - Masohi: Antara Mulus dan Berbahaya

Ia menduga bahwa status terlapor sebagai istri seorang polisi menjadi penyebab lambatnya penanganan kasus ini.

"Kami selaku pencari keadilan berharap agar penyidik dapat bertindak profesional dan tidak membeda-bedakan status dalam menangani perkara ini," tegas Kariuw.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya dalam waktu dekat jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti.

"Kami juga mendesak agar gelar perkara terhadap laporan pengaduan ini dapat segera dilakukan," tandasnya.

Baca juga: Ini Tanggapan JPU KPK terhadap Keberatan Richard Louhenapessy

Kasus Kedua: Clara Sasuhuwe
Seorang anggota polisi melaporkan istrinya, Clara Sasuhuwe, atas kasus dugaan tindak pidana penelantaran keluarga. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/293/X/2023/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 31 Oktober 2023.

Selain menelantarkan keluarga, Clara diduga menyembunyikan sang anak dari ayahnya.

Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar menjelaskan bahwa Clara Sasuhuwe tidak kooperatif sehingga proses pemeriksaan kasus ini tertunda. Clara tidak memberikan alamat yang jelas kepada penyidik.

"Tidak ada kepastian alamat terlapor yang jelas dari terlapor sehingga Surat Panggilan untuk Terlapor tidak dapat diberikan secara langsung hanya berupa PDF Via WhatsApp," kata Iskandar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved