Maluku Terkini
Tiga Oknum Bhayangkari Ambon Terjerat Kasus Hukum, Dua Di Antaranya UU ITE
Namun, penanganan kasus ini berjalan lambat. Kuasa hukum VL telah memenuhi semua permintaan penyidik, bahkan telah
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Dikatakan lebih lanjut, terlapor saat ini berdomisili di luar wilayah hukum Polda Maluku. Alhasil, demi keberlangsungan proses hukum, penyidik berupaya menghubungi Clara untuk mendapat alamatnya.
"Penyidik telah berupaya komunikasikan dengan terlapor terkait alamat untuk mendatangi terlapor secara langsung guna mengambil keterangan tambahannya," tuturnya.
Meski telah berupaya, namun hingga kini tidak ada etiket baik dari Clara untuk memberitakan alamatnya.
"Namun sampai dengan saat ini tidak diberikan alamat terlapor saat ini," tambahnya.
Kasus Ketiga: Patresia Latupeirissa
Selaku pemilik akun Facebook Netanyahu Benjamin, Latupeirissa dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan Jurnalis Tribunnews Ambon, didampingi pengacaranya, Bryan Kariuw dan diterima dalam Surat Tanda Terima Pengaduan nomor: STTP/186/XII/2024/Ditreskrimsus tertanggal Rabu 18 Desember 2024.
Latupeirissa dilaporkan lantaran telah mempublikasikan konten yang dianggap mencemarkan nama baik media Tribun Ambon beserta jurnalisnya.
Pasalnya, ia memposting tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan Jenderal Louis di laman Facebook.
"Konten tersebut dianggap tidak berdasar dan menyesatkan, sehingga merugikan reputasi dan kehormatan Jurnalis Tribunnews Ambon. Ia berharap pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan serius dan profesional," kata Kuasa Hukum, Bryan Kariuw.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-02.jpg)