Ambon Hari Ini
Sempat Klaim Ratusan Hektar Tanah di Batu Merah, MA Akhirnya Menangkan Permohonan Ahli Waris Pieters
Sengketa lahan di kawasan Negeri Batu Merah, Kota Ambon akhirnya menemui titik.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sengketa lahan di Negeri Batu Merah, Kota Ambon akhirnya menemui titik terang.
Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ahli Waris Nyi Mas Siti Aminah dan mengabulkan permohonan pihak Ahli Waris Almarhum Kolonel Herman Pieters.
Dengan putusan ini, klaim kepemilikan lahan seluas 288,2 hektare oleh Ahli Waris Nyi Mas Siti Aminah, dinyatakan tidak sah, sementara eksekusi lahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum Ahli Waris Pieters, Dany Nirahua, dalam keterangan persnya mengapresiasi putusan ini.
Mengingat sebelumnya sudah ada sembilan putusan pengadilan yang memenangkan pihaknya, termasuk putusan kasasi terbaru dengan nomor 2825K/Pdt/2024.
"Lahan ini sudah bersertifikat sejak tahun 1977 dan diperbarui dengan sertifikat pengganti pada 2018. Semua putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap telah mengesahkan kepemilikan lahan oleh klien kami, dan eksekusi telah dilakukan," kata Nirahua, Rabu (5/2/2025).
Meski demikian, pihaknya tetap melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh Ahli Waris Nyi Mas Siti Aminah dan kuasa hukumnya, Nurdin Latupono, dalam perkara tersebut.
Pasalnya, banyak kejanggalan dalam dokumen kepemilikan yang diajukan oleh pihak Nyi Mas Siti Aminah, yang mengindikasikan bahwa dokumen tersebut baru dibuat.
"Kami akan berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dimaksud," tegasnya.
Selain laporan itu, pihaknya juga melaporkan pihak-pihak lain, yakni Iksan Nurlette Cs yang diduga melakukan pengrusakan bangunan berupa pagar yang didirikan oleh Ahli Waris yang sah (Patria Hanoch Pieters), serta berupaya menghalang-halangi proses pembangunan diatas lahan yang telah dieksekusi itu.
Tidak hanya itu, Iksan Nurlette Cs juga dilaporkan karena menyewakan lahan yang telah dieksekusi tersebut kepada pihak lain tanpa hak.
"Berkaitan dengan pengrusakan, Iksan Nurlette Cs, yakni Lakoni Nurlette,
Mufty Nurlette dan Lakades Nurlette, sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Ditreskrimum Polda Maluku sejak 23 Oktober 2023 lalu. Namun mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon atas penetapan tersangka itu, dan gugatannya ditolak. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh kepolisian dinyatakan sah dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.
Kemudia atas dasar itu, Polda kemudian menahan Lakoni Nurlette.
Sementara tiga lainnya, yakni Iksan Nurlette, Lakades Nurlette, dan Mufty Nurlette, masih dalam pencarian karena tidak memenuhi panggilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.