Ambon Hari Ini

Sempat Klaim Ratusan Hektar Tanah di Batu Merah, MA Akhirnya Menangkan Permohonan Ahli Waris Pieters

Sengketa lahan di kawasan Negeri Batu Merah, Kota Ambon akhirnya menemui titik.

|
Mesya
SENGKETA TANAH - Ahli waris Patria Hanoch Pieters beserta kuasa hukumnya saat konferensi pers hasil putusan MA terkait sengketa tanah di Negeri Batu Merah, Kota Ambon, Rabu (5/2/2025). Dalam putusan itu, MA menangkan permohonan ahli waris Pieters. 

Selain kasus pengrusakan itu, laporan terkait penyewaan lahan kepada pihak lain tanpa hak yang dilakukan Iksan Nurlette Cs, juga masih diproses.

"Jadi ada dua laporan itu, pengrusakan dan penyewaan tanpa hak. Yang pengrusakan mereka telah ditetapkan tersangka dan satu diantaranya telah ditahan," jelasnya. 

Sementara itu, Ahli Waris, Patria Hanoch Pieters mengucapkan terima kasih kepada Polda Maluku, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, yang telah menangani kasus ini dengan baik.

"Saya bersyukur karena Polda Maluku telah berupaya menegakkan keadilan, bahkan memenangkan praperadilan melawan Nurlette Cs. Satu tersangka sudah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian. Kami berharap ketiganya juga bisa diamankan," kata Patria.

Dengan putusan MA ini, pihak ahli waris Pieters secara sah memiliki lahan di Batu Merah, sementara pihak yang masih mengklaim kepemilikan tanpa dasar hukum diimbau untuk menghormati keputusan pengadilan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved