Berita Vidal
3 Purnawirawan Jenderal TNI Terseret Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Nama Nono Sampono
Sederet mantan jenderal TNI terseret dalam kasus pagar Laut Tangerang, salah satunya ada mantan Panglima TNI.
TRIBUNAMBON.COM -- Sederet mantan jenderal TNI terseret dalam kasus pagar Laut Tangerang, salah satunya ada mantan Panglima TNI.
Diketahui, sejumlah tokoh terkenal terseret dalam polemik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Beberapa di antara mereka adalah pensiunan jenderal TNI, yang pernah menduduki jabatan mentereng di militer.
Salah satunya bahkan pernah menjabat sebagai Panglima TNI.
Ada tiga purnawirawan TNI yang namanya ikut mencuat gegara kasus ini. Siapa saja mereka?
Berikut daftarnya.
Nono Sampono
Nono Sampono adalah pensiunan TNI, yang menjabat Presiden Direktur Agung Sedayu Group.
Letjen TNI Purn Nono Sampono masuk dalam jajaran direksi PT Cahaya Inti Sentosa.
Perusahaan ini menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah perairan Kabupaten Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan rincian 234 bidang tanah dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang dengan kepemilikan tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan.
Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.
Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum yang dikutip Antara, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate.
Perusahaan tersebut dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2, dan sejumlah orang.
Disperindag Buru Imbau Warga Segera Bersiap, Pasar Lala Akan Diaktifkan Kembali |
![]() |
---|
Sejak Januari, 54 Kasus Pidana di Buru Didominasi Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Dispar Buru Usul Tradisi Mandi Safar Masuk Kalender Pariwisata Bumi Bupolo |
![]() |
---|
HMI Komenis Unpatti Salurkan tuk Korban Kebakaran di Hunuth dan Batu Merah |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.