Maluku Terkini
Tri Hendra Minta Pemberi Uang di Kasus Penipuan Lolos Casis Juga Diproses
Pernyataan tersebut ditegaskan pengacara terdakwa, Tri Hendra Unenor kepada TribunAmbon.com.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Firman Sido, oknum anggota Polisi yang terjeret kasus penipuan dengan modus meloloskan calon siswa (casis) Bintara Polri, meminta agar pihak yang memberikan uang dalam kasus tersebut juga diproses secara hukum.
Pernyataan tersebut ditegaskan pengacara terdakwa, Tri Hendra Unenor kepada TribunAmbon.com.
Menurutnya pihak pemberi uang juga turut bersalah, karena dengan sadar melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Harus yang memberikan sejumlah uang juga diproses. Bukan hanya yang menerima duit saja,” kata Unenor.
Ia menambahkan, bahwa langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera, baik kepada pemberi maupun menerima uang dalam kasus suap atau pungutan liar.
Baca juga: Jadwal KRL SOLO - JOGJA 22 Desember 2024 - 5 Januari 2025, Ada 15 Kali Keberangkatan dalm Sehari!
Baca juga: Anggotanya Aniaya Warga, Kapolresta Ambon Mohon Maaf dan Minta Diselesaikan Secara Bijak
“Kami berharap, agar efek jera juga berlaku kepada si pemberi uang. Ini demi menegakan hukum dan memberantas tindak serupa di masa mendatang,” tegasnya.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa sejak Senin 03 Desember 2018, sampai dengan Selasa 07 Mei 2019, melalui sambungan telepon seluler, bertempat di rumah terdakwa, di Pandan kasturi, RT. 001/RW. 005, Kec. Sirimau, Kota Ambon.
Bahwa Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya saksi korban Rusdi, yang berdomisili di Kota Bau-bau, bertemu dengan saksi Daud Sido, yang adalah kakak kandung terdakwa, di mana saksi Daud Sido menyampaikan kepada saksi korban Rusni kalau terdakwa sudah beberapa Kali membantu untuk mengurus pemuda di Bau-bau lulus Casis Bintara Polri di Ambon.
Kemudian saksi korban Rusni, yang merasa yakin terdakwa bisa membantu anaknya masuk Bintara Polri, meminta nomor HandPhone terdakwa dari saksi Daud Sido, karena terdakwa sedang berada di Bau-bau untuk urusan keluarga.
Sehingga saksi korban bertemu dengan terdakwa dan tak lama kemudian terdakwa kembali ke Ambon, karena bertugas di Polda Maluku. Saat itu juga saksi korban mengantarkan terdakwa ke Bandara.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban, kalau terdakwa bisa mengurus anak saksi korban untuk masuk Kepolisian.
Tetapi saksi korban harus memberikan uang terlebih dahulu, agar terdakwa dapat memberikannya kepada bos terdakwa.
Dari hal tersebut, korban memberikan uang sebanyak Rp. 300 juta kepada terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.