Maluku Terkini
Tri Hendra Minta Pemberi Uang di Kasus Penipuan Lolos Casis Juga Diproses
Pernyataan tersebut ditegaskan pengacara terdakwa, Tri Hendra Unenor kepada TribunAmbon.com.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Dengan rincian yang dilakukan saksi korban diantaranya;
- 3 Desember 2018 pukul 10.06 WIT, sebesar Rp 100 juta setoran tunai
- 10 Desember 2018 pukul 13.20 WIT, sebesar Rp. 150 juta setoran tunai.
- 5 April 2019 pukul 12:40 WIT, sebesar Rp 25 juta dari rekening saksı korban.
- 20 April 2019 pukul 14:37 WIT sebesar Rp. 5 juta, transfer dari rekening saksı korban.
- 28 April 2019 pukul 15.18 WIT sebesar Rp. 5 juta transfer dari rekening saksı korban.
- 7 Mei 2019 pukul 14.36 WIT sebesar Rp. 15 juta, transfer dari rekening saksı korban.
“Bahwa terdakwa berjanji kepada saksi korban, anak saksi korban akan lulus tes seleks Bintara Polri, namun kenyatannya anak saksi korban tidak lulus tes seleksi Bintara Polri,” tutur JPU.
Juga uang yang dikirimkan saksi korban dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Saat ini terdakwa Firman Sido, telah mengikuti sidang. Dengan pasal yang disangkakan dalam sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni, diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.