Ambon Hari Ini
Anggotanya Aniaya Warga, Kapolresta Ambon Mohon Maaf dan Minta Diselesaikan Secara Bijak
Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polsek
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polsek KPYS terhadap warga sipil, Rizal Serang.
Peristiwa yang terjadi di depan Polsek KPYS tersebut telah menimbulkan kehebohan dan kecaman dari masyarakat.
"Menyikapi kejadian kemarin, saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada korban Rizal Serang berserta keluarga besarnya," ungkapnya dalam video yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024) Sore.
Ia mengakui bahwa kejadian ini sangat disayangkan dan tidak seharusnya terjadi, apalagi dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Kapolresta Ambon menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga oknum anggota yang terlibat.
Mereka akan menjalani pemeriksaan kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, proses hukum pidana juga akan ditangani oleh Reskrim Polda Maluku.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap ketiga oknum anggota tersebut sambil mereka menjalani pemeriksaan kode etik dan proses hukum pidana akan ditangani oleh Reskrim Polda Maluku," tegas Ibrahim.
Kapolresta berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan bijak.
Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik dan bijak secara arif," tutup Kapolresta.
Diberitakan sebelumnya, kejadian memilukan terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).
Salah seorang warga, Rizal Serang menjadi korban kebrutalan oknum anggota Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).
Kasus itu sudah dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
"Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum. Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," kata Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kapolresta-ambono-droyono-g.jpg)