Bacok Mantan Istri Karena Chat Tak Dibalas, Tuasalamony Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Andhika Ariyadi Tuasalamony divonis 1,3 tahun penjara karena bacok mantan istrinya, hanya karena tak chat tak dibalas.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Selanjutnya, sekitar pukul 20.53 WIT, terdakwa keluar dari rumahnya dengan menggunakan 1 sepeda motor sambil membawa parang pendek yang disimpan terdakwa di belakang punggung.
Terdakwa langsung menuju ke natsepa menunggu korban pulang.
Kemudian, sekitar pukul 21.30 WIT, terdakwa melihat saksi korban lewat di depan tempat rujak natsepa dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Selanjutnya terdakwa mengikuti saksi korban dari arah belakang.
Tepatnya depan Perumahan Salahutu Resident Desa Suli, terdakwa langsung langsung mengeluarkan 1 buah parang, lalu mendekati sepeda motor saksi korban dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah tangan kanan saksi korban sebanyak 1 kali.
Dengan posisi saat itu saksi korban dalam keadaan menggengam setang setir sepeda motor.
Usai dilakukan aksinya, terdakwa langsung kabur menuju Desa Tulehu, sambil mengatakan kepada korban “ose biadab” dan langsung meninggalkan saksi korban.
Selanjutnya karena lukanya parah, korban langsung berhenti dengan sepeda motornya dan langsung duduk dipinggir jalan sambil menunggu kendaraan yang lewat untuk meminta bantuan.
Beruntungnya ada dua warga yang lewat dan membawanya ke rumah sakit Tulehu untuk mendapatkan penolongan.
Usai dilakukan perawatan, korban langsung memberitahukan kejadian tersebut dan keluarga korban langsung melaporkan ke Polsek Salahutu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.