Kasus Korupsi CBP Tual, Pengadilan Tinggi Naikkan Vonis Abbas Apolo Renwarin Jadi 6 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Ambon menaikkan vonis Eks Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abbas Apolo Renwarin menjadi 6 tahun penjara

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan dan Abas Apolo Renwarin menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017, di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (31/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengadilan Tinggi Ambon menaikkan vonis Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abbas Apolo Renwarin menjadi enam tahun penjara.

Abbas Apolo Renwarin merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual 2016-2017, bersama dengan Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon hanya memvonis Renwarin selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abas Apolo Renwarin, alias AP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, Rabu (20/10/2024).

Baca juga: Abas Renwarin Terdakwa Korupsi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual Divonis 1,5 Tahun Penjara

Baca juga: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Adam Rahayaan Jadi 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim PT juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Juga ditetapkan barang bukti berupa, 1 Sampai dengan 39 sebagaimana pada Putusan Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon yang dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Adam Rahayaan.

Diberitakan sebelumnya penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, menetapkan Adam dan Abbas sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada, Jumat 26 Maret 2024 lalu.

Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena dalam keterangan mengungkapkan, Rahayaan yang saat itu akan maju perhelatan Pilkada sebagai Walikota Tual, telah memerintahkan Abbas untuk menyiapkan administrasi pencairan CBP kota Tual untuk diajukan ke Bulog.  

Lewat mekanisme panjang, akhirnya beras di distribusi bulog, yang ternyata untuk kepentingan politik Rahayaan sebagai Walikota Tual.  

Beras yang dibagikan tersebut, seakan-akan diberikan secara pribadi oleh Rahayaan. Sebanyak 200 Ton beras, disalurkan secara bertahap, dari tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 sebanyak 100 ton.

Akibat kasus itu, Negara dirugikan sebesar Rp.1.8 Miliar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved