Maluku Terkini

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Adam Rahayaan Jadi 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperberat hukuman Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan menjadi delapan tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Tanita
Eks Wali Kota Tual, Adam Rahayaan digiring ke mobil tahanan usai tahap II di Kantor Kejati Maluku, Rabu (15/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperberat hukuman Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan menjadi delapan tahun penjara.

Putusan ini mengubah hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi cadangan beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 hingga 2018 bersama dengan terdakwa Abbas Apolo Renwarin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Adam Rahayaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ungkap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, Rabu (20/11/2024).

Hukuman ini jauh lebih berat daripada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang menjatuhkan hukuman kepada mantan Wali Kota itu selama satu tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Adam Rahayaan telah melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan hukuman penjara 3 bulan kurungan.

Tak hanya pidana pokok dan denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,7 milyar. 

Dengan memberikan waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak mampu membayarnya, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka pidana penjara selama 3 tahun. 

Padahal pada tingkat 1, mantan walikota Tual itu sama sekali tak dibebankan mengganti kerugian Negara yang timbul dalam kasus tersebut. 

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.807.002.120,00 dikurangi Rp 8,068,000 maka total kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 1,798.934.120 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.  Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Majelis Hakim. 

Sebelumnya diketahui Rahayaan akan maju perhelatan Pilkada sebagai Walikota Tual telah memerintahkan Abbas untuk menyiapkan administrasi pencairan CBP kota Tual untuk diajukan ke Bulog.  

Lewat mekanisme panjang, akhirnya beras di distribusi bulog, yang ternyata untuk kepentingan politik Rahayaan sebagai Walikota Tual.  

Beras yang dibagikan tersebut, seakan-akan diberikan secara pribadi oleh Rahayaan. Sebanyak 200 Ton beras, disalurkan secara bertahap, dari tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 sebanyak 100 ton.

Akibat kasus itu, Negara dirugikan sebesar Rp.1.8 Miliar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved