Bacok Mantan Istri Karena Chat Tak Dibalas, Tuasalamony Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Andhika Ariyadi Tuasalamony divonis 1,3 tahun penjara karena bacok mantan istrinya, hanya karena tak chat tak dibalas.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Terdakwa pembacokan mantan istrinya di Tulehu divonis 1,3 tahun di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara tindak pidana penganiayaan seorang tenaga perawat Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, di Desa Suli, Maluku Tengah (Malteng) oleh mantan suaminya di vonis 1 tahun dan 3 bulan Penjara. 

Terdakwa bernama Andhika Ariyadi Tuasalamony yang melakukan tindakan pembacokan di bagian tangan terhadap mantan istrinya, Asma Lestaluhu.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan. 

Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 

Vonis dibacakan majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/11/2024). 

Baca juga: Mobil Sempat Terbalik, Distribusi Logistik Pilkada di Buru Tetap Berlanjut

Baca juga: Kasus Korupsi CBP Tual, Pengadilan Tinggi Naikkan Vonis Abbas Apolo Renwarin Jadi 6 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhika Ariyadi Tuasalamony alias Andika dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim. 

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah parang pendek dengan panjang keseluruhan 42 cm dan bilah 4 cm. Juga satu buah helm berwarna hitam. Semua barang bukti itu m dirampas untuk dimusnakan. 

Vonis tersebut ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Feby Sahetapy.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara, pada Senin (4/11/2024) lalu.

Untuk diketahui, perbuatan Andhika Ariyadi Tuasalamony ini dilakukan pada Kamis, (11/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIT. 

Kejadian pembacok terjadi di Jalan Raya depan Perumahan Salahutu Residen Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Pembacokan terjadi hanya karena korban tak membalas pesan terdakwa.

Awalnya, terdakwa mengirimkan pesan chat lewat aplikasi mesanger kepada korban sekitar pukul 17.30 WIT. 

Namun sampai dengan pukul 19.00 WIT, korban tidak kunjung membalas pesan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved