Kasus Korupsi di Maluku

Mantan Kadis Kesehatan Buru Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

Polda Maluku menetapkan eks Kadis Kesehatan Buru tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Buru tahun 2021.

Humas Polda Maluku
Mantan Kadis Kesehatan Buru berinisial IU ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Buru tahun 2021. 

Kali ini, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Buru, IU, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena mengatakan IU diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Ia diduga terlibat dalam proses pengadaan 6 unit Mini Central Oksigen dengan nilai anggaran Rp 9,6 miliar.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Pasar Mardika Ambon

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Bendahara Negeri Wahai-Maluku Tengah Dituntut Bervariasi

Modus operandinya adalah dengan melakukan penandatanganan kontrak dalam waktu singkat dan adanya perubahan data perusahaan penyedia dalam Surat Perintah Membayar (SPM).

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,4 miliar dari total anggaran Rp 9,6 miliar. 

Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Penambahan satu tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu saudara Jumadi dan Atong," kata Soumena dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (15/11/2024).

Lanjutnya, tersangka IU alias Is saat ini bekerja sebagai staf di Dinas P2KB Kabupaten Buru.

"Jadi berawal dari Juni 2021 tersangka berperan sebagai pengguna anggaran dan PPK. Di bulan Juni sampai dengan September 2021, dengan interval waktu 90 hari beliau (tersangka) menandatangani kontrak untuk pengadaan 6 unit Mini Central oksigen dengan nilai anggaran sebesar Rp9,6 miliar," katanya.

Dalam waktu 9 hari pekerjaan, pengadaan tersebut diselesaikan oleh penyedia PT. Sani Tiara Prima. Pemilik perusahaan ini berinisal S. 

Setelah pekerjaan selesai pada November 2021 diajukan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pencairan anggaran Rp9,6 miliar. 

Karena kondisi keuangan di dinas kesehatan kabupaten Buru saat itu minus, sehingga PAGU anggaran terhadap pengadaan 6 unit alat medis tersebut dijadikan hutang Tahun 2022.

Pada Februari 2022 diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran, namun saat dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap. 

"Pada saat pengajuan SPM di bulan November dan Februari itu atas nama PT. Sani Tiara Prima. Nah yang lebih fatal lagi pada saat bulan Maret 2022 diajukan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi atas nama PT. Sani Tiara Prima tetapi ditambah PT Sani Medika Jaya," ungkapnya.

Kombes Hujra mengaku pada PT. Sani Tiara Prima tidak dicantumkan nomor rekening. Yang dicantumkan nomor rekening hanya pada PT. Sani Medika Jaya.

"Tugas dari pengguna anggaran yang rangkap sebagai PPK, dia harus melakukan kroscek sehingga pada saat anggaran itu cair betul betul ditujukan kepada penyedia. Kasihan orang kerja, sudah keluar duit, tapi pada saat hasil itu didapat uang itu ditransfer ke rekening lainnya," ungkapnya.

Dari nilai anggaran pengadaan alkes sebesar Rp9,6 miliar, dinas kesehatan kabupaten Buru baru membayar sebesar Rp3,2 miliar. Ada kurang lebih Rp6,4 miliar yang masih menjadi hutang. 

"Atas perbuatan yang bersangkutan, kemarin pada saat penetapan dua tersangka pertama, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini berdasarkan hasil gelar yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Dan terhitung mulai hari ini saya melakukan penahanan," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved