Kasus Korupsi di Maluku
Mantan Kadis Kesehatan Buru Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes
Polda Maluku menetapkan eks Kadis Kesehatan Buru tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Buru tahun 2021.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Pada Februari 2022 diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran, namun saat dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Pada saat pengajuan SPM di bulan November dan Februari itu atas nama PT. Sani Tiara Prima. Nah yang lebih fatal lagi pada saat bulan Maret 2022 diajukan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi atas nama PT. Sani Tiara Prima tetapi ditambah PT Sani Medika Jaya," ungkapnya.
Kombes Hujra mengaku pada PT. Sani Tiara Prima tidak dicantumkan nomor rekening. Yang dicantumkan nomor rekening hanya pada PT. Sani Medika Jaya.
"Tugas dari pengguna anggaran yang rangkap sebagai PPK, dia harus melakukan kroscek sehingga pada saat anggaran itu cair betul betul ditujukan kepada penyedia. Kasihan orang kerja, sudah keluar duit, tapi pada saat hasil itu didapat uang itu ditransfer ke rekening lainnya," ungkapnya.
Dari nilai anggaran pengadaan alkes sebesar Rp9,6 miliar, dinas kesehatan kabupaten Buru baru membayar sebesar Rp3,2 miliar. Ada kurang lebih Rp6,4 miliar yang masih menjadi hutang.
"Atas perbuatan yang bersangkutan, kemarin pada saat penetapan dua tersangka pertama, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini berdasarkan hasil gelar yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Dan terhitung mulai hari ini saya melakukan penahanan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.