Kasus Narkoba di Ambon
Kedapatan Simpan 0,10 Gram Sabu dan Alat Isap Narkoba, Zidan Divonis 4 Tahun Penjara
Zaidan Pary alias Zidan, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu divonis 4 Tahun Penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Zaidan Pary alias Zidan, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu divonis 4 Tahun Penjara.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota yakni, Ismael Wael dan Ulfa Riri saat berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/11/2024).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaidan Hamdan Pary alias Zidan dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Majelis Hakim.
Baca juga: Aniaya Seorang Perempuan dI Tulehu Hingga Tewas, Riski Mulai Disidangkan
Baca juga: Laka Lantas di Desa Passo - Ambon, Sepeda Motor Tabrak Truk Minyak Tanah
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengaku perbuatannya, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata Hakim.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberhanguskan narkotika di Kota Ambon.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negri Ambon dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan memusnahkan barang bukti berupa; satu paket serbuk kristal bening diduga narkotika golongan i jenis sabu dikemas menggunakan plastic klip bening kecil dengan berat total paket 0,10 gram; satu buah alat isap sabu berupa botol plastic yang mana penutup botolnya telah dilubangi dan terpasang dua buah potongan sedotan plastik warna putihdelapan buah plastik klip bening ukuran kecil; satu buah sedotan plastik yang ujungnya di runcing; dan korek api warna ungu.
Sementara satu buah Handphone dan tas ransel dirampas untuk negara.
Usai pembacaan putusan, Tedakwa didampingi Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa ditahan pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIT, di Jalan Hative Ambon, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tepatnya di depan ALMIRA Homestay Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.