Jumat, 17 April 2026

Pilbup Malra

Dua Kasus Netralitas ASN Maluku Tenggara Masuk Ranah Hukum

Untuk 2 dugaan yang ditindaklanjuti itu merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang melibatkan Camat dan Kepala Ohoi.

Megarivera Renyaan
Bawaslu Maluku Tenggara menggelar konferensi pers terkait pelanggaran selama sebulan masa tahap kampanye, Senin (28/10/2024). 


Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menangani sebanyak 6 dugaan pelanggaran selama sebulan masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malra 2024.

Dua di antaranya sudah masuk ke ranah hukum.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Malra, Alwi Al Hamid dalam konferensi pers yang digelar, Senin (28/10/2024) menuturkan 6 dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada Malra 2024 yang sementara didalami.

Rinciannya, 6 dugaan pelanggaran tersebut diakui Alwi telah ditindaklanjuti, 4 dugaan tidak memenuhi syarat dan 2 dugaan masih dalam proses kajian  Bawaslu Malra.

"Dari 6 dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti dan telah selesai penanganannya sedangkan ada dua yang ditindaklanjuti diantaranya sudah dilanjutkan dalam proses penyidikan polisi, dan pelanggaran pidana dan rekomendasi pelanggaran perundang-undangan lainnya," ujarnya.

Untuk 2 dugaan yang ditindaklanjuti itu, ujar dia merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN 
yang melibatkan Camat dan Kepala Ohoi.

"Kemudian, terkait Netralitas ASN yang melibatkan camat dan kepala ohoi, laporannya telah diserahkan ke Pj Bupati Malra selaku pembina kepegawaian," cetusnya.

Hal ini perlu di sampaikan sehingga, menepis isu di masyarakat terkait kinerja Bawaslu Malra.

Sementara, Koordinator HP2H Marselinus Hungan mengatakan, terkait 2 pelanggaran yang saat
ini di tangani pihak Polres, membutuhkan juga
adanya keterangan dari saksi ahli.

Terkini dengan hal tersebut beberapa waktu lalu pihaknya telah mendampingi pihak kepolisian dan Kejaksaan di Ambon, guna mendengar secara langsung keterangan dari saksi ahli bahasa serta ahli hukum pidana kasus pelanggaran Netralitas ASN sementara BAP-nya tengah dipersiapkan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved