Maluku Terkini

Aliansi Anak Negeri Rohomoni Demo, Minta Daud Sangaji Dihukum Seadil-adilnya

Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan Raja Daud Sangaji demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (29/10/2024).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Mau
Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan Raja Daud Sangaji demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (29/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan Raja Daud Sangaji demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (29/10/2024).

Aksi dipimpin Abdul Gafur Sangaji itu meminta Kejaksaan dan juga Pengadilan Negeri (PN) Ambon agar dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap terdakwa M. Daud Sangaji. 

M. Daud Sangaji ialah Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang sedang diadili pada Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Galian C. 

Baca juga: Bawaslu Maluku Tenggara Serahkan Bantuan untuk Pengawas Pemilu yang Tertimpa Musibah

Baca juga: Satu Tahun Memimpin, Ini Torehan Pencapaian Penjabat Bupati Maluku Tenggara Jasmono 

Dalam aksi ini, mereka membawa enam poin tuntutan yang ditujukan kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Ambon, yakni ;

1. Kami minta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang menangani perkara dugaan tindak pidana pertambangan galian C dengan terdakwa raja rohomoni Muhamad Daud Sangaji untuk menuntut terdakwa secara maksimal sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan pengakuan terdakwa sendiri. 
2. Kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kinerjanya sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam memberikan kualitas pelayanan hukum kepada kami masyarakat adat Negeri Rohomoni sebagai masyarakat pencari keadilan melalui tuntutan yang maksimal kepada terdakwa Muhamad Daud Sangaji. 
3. Kami meminta kepada yang mulia Majelis Makim Pengadilan Negeri Ambon untuk menjunjung tinggi asas imparsialitas dan profesionalitas dalam memutus perkara tambang galian C ilegal dengan terdakwa Raja Rohomoni dengan hukuman yang Maksimal.
4. Kami meminta kepada yang mulia Majelis Makim Pengadilan Negeri Ambon agar dalam membuat putusan terbebas dari perkara mafia peradilan yang saat ini yang saat ini menjadi musuh penegakan hukum. 
5. Kami meminta kepada yang mulia Majelis Makim Pengadilan Negeri Ambon agar tidak mengulangi kesalahan Majelis Makim pada Pengadilan Surabaya yang telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Padahal telah terbukti dalam fakta persidangan bersalah tetapi dibebaskan karena adanya praktek suap. 
6. Kami meminta kepada yang mulia Majelis Makim Pengadilan Negeri Ambon agar tertangkapnya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasusnya Ronald Tannur dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki citra dan kinerja lembaga kekuasaan kehakiman dalam perkara terdakwa Muhamad Daud Sangaji dengan tidak bermain-main dengan putusan, karena kami masyarakat adat Negeri Rohomoni akan terus mengawal putusan Majelis Hakim. 

Tuntutan mereka langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan menerima yakni, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

“Terkait dengan poin tuntutan ini, akan kami serahkan dan sampaikan ke pimpinan. Semoga harapan bapak bersama masyarakat di sana tidak mengecewakan,” kata Ardy saat menemui masa aksi. 

Dirinya mengatakan, pihak Kejaksaan sendiri telah mengupayakan dalam persidangan.

“Teman-teman juga telah berupaya dalam persidangan seperti apa. Saya belum bisa kasih jawab seperti apa, karena ini menyangkut tuntutan. Semoga harapan semua dapat diakomodir,” ucap dia.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved