Ambon Hari Ini
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Lona Parinussa di Kasus Dana BOS SMPN 9 Ambon Tak Sah
Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengambulkan gugatan praperadilan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa dalam kasus dugaan korupsi dana BOS.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengambulkan gugatan praperadilan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa.
Sebelumnya, Parinussa menguggat Kajagung RI, Cq Kajati Maluku, Cq Kajari Ambon terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun 2020-2023.
Sidang Praperadilan berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, dipimpin Hakim tunggal Dedi Sahusilawane, pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (21/10/2024).
"Menetapkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun 2023, tidak sah dan batal demi hukum," kata hakim dalam sidang tersebut.
Lanjut dijelaskan, penetapan tersangka Lona Parinussa (Pemohon) yang diterbitkan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 - Tahun 2023 adalah tidak sah dan melawan hukum.
Baca juga: Bergilir Rudapaksa Anak di Bawah Umur, 5 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebrgam di Bogor Ditangkap Polisi
"Menetapkan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : -01/Q.1.10/Fd.2/09/2024, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ungkapnya
Olehnya itu Dedi menyatakan Semua Alat Bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 -2023, dengan pasal sangkaan terhadap Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah.
"Memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon, dan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon," ujar Dedi
Selain itu Hakim meminta, memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Hakim juga menyatakan Panitera Pengadilan Negeri Ambon mengumumkan isi penetapan rehabilitasi dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan.
Sementara itu usai persidangan, kuasa hukum Lona Parinussa, Jhon Maikel Berhitu dan Jack Wenno menyatakan penyidik Kejari Ambon dalam hal ini tidak pernah memberikan SPDP kepada tersangka/pemohon.
Namun, tiba-tiba kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon.
“Pemohon selama ini tidak pernah menerima SPDP hanya penyidik antar surat ke SMP Negeri 9, itu pun tertanggal 12 Juni 2024 kemarin, sedangkan baru ditetapkan tersangka pada pertengahan bulan September 2024. Apakah ini bisa dibenarkan atau tidak,” ungkap Wenno menutup.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon tetapkan tiga tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020 - 2023 pada SMP Negeri 9 Ambon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.