Ambon Hari Ini
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Lona Parinussa di Kasus Dana BOS SMPN 9 Ambon Tak Sah
Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengambulkan gugatan praperadilan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa dalam kasus dugaan korupsi dana BOS.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Yakni LP yang merupakan kepala SMP N 9 Ambon dalam kapasitasnya selaku Kepala Satker pengelola dana BOS pada Sekolah tersebut. Juga dua tersangka lainnya, yakni YP dan ML sebagai bendahara.
“Setelah melalui gelaran perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan sebanyak tiga orang tersangka," ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansyah kepada rekan media pada Selasa (24/9/2024).
Lanjutnya, penetapan tersangka ketiga orang itu didasari dengan alat bukti yang cukup. Yakni diantaranya pengelolaan dana bos, tidak melibatkan unsur atau tim dana BOS SMP N 9 Ambon.
Sebagai informasi, dugaan Tipikor dana BOS ini bermula sejak tahun 2020 hingga 2023.
Dimana SMP N 9 Ambon memperoleh dana BOS dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi miliaran rupiah.
Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.
Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Dana yang masuk pada rekening Sekolah dicairkan oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Dana itu, dimasukan ke dalam Brankas sekolah, kemudian dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.