Pilbup Buru
Anggota DPRD Buru Wajib Ajukan Cuti Saat Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Buru menegaskan pentingnya pengajuan cuti bagi anggota DPRD yang ingin ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada.
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru kembali menegaskan pentingnya pengajuan cuti bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Buru, Epsus Klion Tomhisa, dalam wawancara eksklusif dengan TribunAmbon.com pada Jumat (18/10/2024).
Menurut Epsus, aturan mengenai kewajiban cuti bagi anggota DPRD yang ingin berkampanye telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Hal itu disebabkan anggota DPRD masuk dalam kategori pejabat daerah yang, sesuai dengan undang-undang, diwajibkan untuk mengajukan cuti ketika hendak mengikuti kampanye.
Selain itu, ketentuan ini berlaku agar pejabat publik tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi selama masa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Buru Ingatkan Kampanye di Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah Dilarang Keras
Baca juga: Bawaslu Buru: Kampanye Pilkada Diatur Ketat, Setiap Paslon Wajib Ikuti Zona yang Ditentukan
“Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota DPRD yang terlibat kampanye harus mengajukan cuti. Ini dikarenakan mereka termasuk dalam kategori pejabat daerah, yang menurut undang-undang, wajib mengajukan cuti saat berkampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut, Epsus menekankan bahwa prosedur pengajuan cuti ini bersifat wajib dan harus diajukan kepada Ketua DPRD.
Setelah surat cuti tersebut dikeluarkan, salinan atau tembusannya harus disampaikan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti administrasi dan pengawasan.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu Bawaslu telah menerima sejumlah surat cuti dari anggota DPRD yang hendak berkampanye.
Ia menilai hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sekaligus mengapresiasi anggota DPRD yang telah menjalankan prosedur tersebut dengan baik.
“Beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa surat cuti dari anggota DPRD yang masuk dan kami terima. Ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi anggota DPRD yang telah mengikuti prosedur ini dengan baik,” ujar Epsus.
Ia mengungkapkan, Aturan ini bukan hanya bersifat administratif semata, tetapi juga untuk menjaga integritas dan netralitas dalam proses demokrasi.
"Dengan adanya aturan ini, kita berharap anggota DPRD yang berkampanye tetap mematuhi etika dan aturan yang ada, sehingga proses Pilkada berlangsung dengan jujur dan adil, " ungkapnya.
Ditambahkan, segala bentuk pelanggaran terkait ketentuan kampanye, termasuk jika anggota DPRD berkampanye tanpa mengajukan cuti, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.