Pilbup Buru
Bawaslu Buru Ingatkan Kampanye di Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah Dilarang Keras
Paslon dilarang keras kampanye di tempat ibadah, seperti masjid, gereja, serta fasilitas pemerintah, termasuk sekolah, rumah sakit, dan kantor dinas.
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Tanita Pattiasina
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru menegaskan pentingnya menaati aturan kampanye yang berlaku, terutama terkait larangan penggunaan tempat ibadah dan fasilitas pemerintah sebagai sarana politik.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Buru, Taufik Fanolong.
Ia menjelaskan, peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang, kampanye yang menggunakan tempat ibadah, seperti masjid, gereja, serta fasilitas pemerintah, termasuk sekolah, rumah sakit, dan kantor dinas, dilarang keras.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum yang tegas.
"Kalau dalam kampanye yang dilarang itu mempersolkan dasar UU Pancasila, selanjutnya menghina seseorang, agama, suku, maupun golongan tertentu," kata Taufik saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Bawaslu Buru: Kampanye Pilkada Diatur Ketat, Setiap Paslon Wajib Ikuti Zona yang Ditentukan
Baca juga: Bawaslu Buru Akan Awasi Akun Medsos Paslon, Fokus pada Konten Kampanye
Menurutnya, penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah dalam kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik di masyarakat.
"Tempat ibadah seharusnya menjadi ruang netral untuk umat, bukan sebagai ajang kampanye politik. Begitu pula dengan fasilitas umum yang disediakan untuk pelayanan publik, bukan untuk kepentingan politik," tegasnya.
Selain itu, Taufik juga mengingatkan pentingnya menjaga etika kampanye.
Menurutnya, kampanye yang bersifat menghasut, mengadu domba, atau menghina kelompok tertentu seperti suku, agama, ras, dan golongan (SARA) harus dihindari.
Bawaslu Buru akan memantau ketat setiap kegiatan kampanye untuk memastikan tidak ada pelanggaran semacam itu.
"Kampanye tidak boleh melibatkan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Semua pihak harus mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan visi-misi politik mereka," lanjutnya.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa kampanye yang melibatkan penggunaan fasilitas negara atau dana pemerintah juga dilarang.
Bawaslu akan bertindak tegas jika menemukan calon atau tim sukses yang melanggar aturan ini.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bawaslu Buru juga akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan peserta Pilkada agar lebih memahami aturan main yang berlaku.
"Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menjaga suasana Pilkada yang aman, tertib, dan demokratis di Kabupaten Buru," pungkas Taufik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.