Bawaslu Buru: Kampanye Pilkada Diatur Ketat, Setiap Paslon Wajib Ikuti Zona yang Ditentukan
Bawaslu Buru menegaskan kampanye Pilkada 2024 harus mengikuti jadwal dan zona yang telah diatur.
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Tanita Pattiasina
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru menegaskan kampanye Pilkada 2024 harus mengikuti jadwal dan zona yang telah diatur untuk menghindari bentrokan antara pasangan calon (paslon).
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Buru, Taufik Fanolong kapada TribunAmbon.com.
Ia menjelaskan, pembagian zona kampanye dibuat agar setiap paslon memiliki ruang yang cukup dalam berkampanye dan tidak saling bertabrakan di lapangan.
Menurut Taufik, jadwal kampanye setiap paslon sudah dibagi berdasarkan wilayah yang berbeda setiap harinya.
Misalnya, satu paslon akan berkampanye di zona Namlea hingga Airbuaya, sementara paslon lainnya di Waeapo hingga Batabual pada hari yang sama.
Baca juga: Bawaslu Buru Akan Awasi Akun Medsos Paslon, Fokus pada Konten Kampanye
Baca juga: Bawaslu Maluku Ingatkan Materi Kampanye Tidak Menyerang Paslon Lain
Besoknya, giliran dua paslon lain akan melanjutkan kampanye di wilayah yang berbeda.
"Jadwal kampanye ini sudah ditetapkan agar tidak terjadi bentrokan antar paslon di lapangan. Misalnya, paslon 'Basis' akan berkampanye di Waeapo sampai Batabual, sedangkan paslon 'Ikhlas' di Namlea hingga Airbuaya pada hari yang sama. Esok harinya, giliran paslon 'Amanah' dan 'Mandat' yang berkampanye," jelas Taufik Fanolong, Kamis (17/10/2024).
Selain itu, Taufik mengingatkan bahwa dalam kampanye, setiap paslon diwajibkan untuk mengurus surat izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan.
Surat izin tersebut harus disampaikan kepada Polres, Bawaslu, dan KPU.
Setelah surat izin diterbitkan oleh kepolisian, tembusan surat tanda terima akan disampaikan kepada panitia pengawas kecamatan (Panwascam) agar Panwascam bisa melakukan pengawasan di titik kampanye.
"Kami memastikan setiap kampanye diawasi oleh Panwascam di kecamatan masing-masing dan PKD (Pengawas Desa) di setiap desa. Meskipun pengawasan sudah berjalan, kami tetap mengalami kendala karena jumlah pengawas di setiap desa hanya satu orang," kata Taufik.
Untuk mengatasi keterbatasan pengawas, Bawaslu Buru juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan kampanye, terutama dalam memantau aktivitas di wilayah masing-masing.
Partisipasi aktif masyarakat, menurut Taufik, sangat dibutuhkan untuk memastikan kampanye berjalan aman dan sesuai aturan.
Diketahui, ada empat pasangan calon yang berlaga di Pilkada Buru 2024.
Mereka adalah pasangan nomor urut 1, Muhammad Daniel Rigan dan Danto (Mandat).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.