Pilbup Buru
Anggota DPRD Buru Wajib Ajukan Cuti Saat Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Buru menegaskan pentingnya pengajuan cuti bagi anggota DPRD yang ingin ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada.
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Tanita Pattiasina
Zainal Ameth
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Buru, Epsus Klion Tomhisa
Bawaslu akan terus memantau pelaksanaan kampanye dan memastikan setiap kandidat maupun tim kampanye mematuhi semua ketentuan.
“Kami terus melakukan pengawasan ketat, tidak hanya pada peserta Pilkada, tetapi juga pada seluruh tim kampanye dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk anggota DPRD. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan pengajuan cuti ini, Bawaslu berharap proses kampanye dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi, tanpa adanya pelanggaran aturan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.