Aksi Mogok Sopir Angkot

Polemik Transportasi Online, Maxim Pastikan Sudah Kantongi Izin Beroperasi di Ambon

Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di Kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika.

|
Courtesy / Maxim Ambon
AMBON: Ragam layanan Maxim bagi masyarakat Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aplikasi Maxim yang merupakan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online, antar barang dan makanan, serta layanan lainnya pastikan telah mengantongi izin beroperasi di Kota Ambon.

Menurut PR Specialist – Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, Maxim sudah berdiri di Indonesia sejak tahun 2018 dan telah tersedia di 250 kota di Indonesia. 

Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dengan beroperasi sesuai dengan izin dan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah.

Baca juga: Dishub Maluku Penuhi Permintaan Sopir Angkot: Maxim Siap Dibekukan

Baca juga: Mogok Narik, Ratusan Sopir Angkot Protes Keberadaan Transportasi Online di Ambon

Untuk itu, Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di Kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia.

“Dengan ini kami mengonfirmasi bahwa Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia,” kata Yuan kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/10/2024).

Lanjutnya, saat ini Maxim juga tengah menunggu kepastian dari Dinas Perhubungan terkait kuota intik pengurusan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk para mitra pengemudi.

Kehadiran Maxim di Indonesia tambahnya, adalah untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. 

Diberitakan, ratusan sopir Angkutan Kota (Angkot) mogok narik, Senin (30/9/2024).

Mogok narik ini sebagai bentuk protes terhadap keberadaan transportasi online yang kian hari makin menjamur di kota berjuluk manise ini.

Padahal, transportasi online belum mengantongi izin beroperasi selama dua tahun berjalan.

Sekretaris Asosiasi Sopir Angkota Kota (ASKA) Ambon, Tedy Nelwan mengatakan, keberadaan transportasi online membuat pendapatan mereka semakin menurun.

Untuk itu, aspirasi ini harus disampaikan agar pemerintah bisa mengkaji kembali keberadaan transportasi online.

“Transportasi online ini sudah sangat banyak sehingga kami yang sopir angkot ini sekarang sulit mendapatkan penumpang,” kata Nelwan dalam orasinya di halaman Lapangan Merdeka Ambon.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved