Aksi Mogok Sopir Angkot
Polemik Transportasi Online, Maxim Pastikan Sudah Kantongi Izin Beroperasi di Ambon
Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di Kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aplikasi Maxim yang merupakan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online, antar barang dan makanan, serta layanan lainnya pastikan telah mengantongi izin beroperasi di Kota Ambon.
Menurut PR Specialist – Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, Maxim sudah berdiri di Indonesia sejak tahun 2018 dan telah tersedia di 250 kota di Indonesia.
Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dengan beroperasi sesuai dengan izin dan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Baca juga: Dishub Maluku Penuhi Permintaan Sopir Angkot: Maxim Siap Dibekukan
Baca juga: Mogok Narik, Ratusan Sopir Angkot Protes Keberadaan Transportasi Online di Ambon
Untuk itu, Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di Kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia.
“Dengan ini kami mengonfirmasi bahwa Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia,” kata Yuan kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/10/2024).
Lanjutnya, saat ini Maxim juga tengah menunggu kepastian dari Dinas Perhubungan terkait kuota intik pengurusan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk para mitra pengemudi.
Kehadiran Maxim di Indonesia tambahnya, adalah untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
Diberitakan, ratusan sopir Angkutan Kota (Angkot) mogok narik, Senin (30/9/2024).
Mogok narik ini sebagai bentuk protes terhadap keberadaan transportasi online yang kian hari makin menjamur di kota berjuluk manise ini.
Padahal, transportasi online belum mengantongi izin beroperasi selama dua tahun berjalan.
Sekretaris Asosiasi Sopir Angkota Kota (ASKA) Ambon, Tedy Nelwan mengatakan, keberadaan transportasi online membuat pendapatan mereka semakin menurun.
Untuk itu, aspirasi ini harus disampaikan agar pemerintah bisa mengkaji kembali keberadaan transportasi online.
“Transportasi online ini sudah sangat banyak sehingga kami yang sopir angkot ini sekarang sulit mendapatkan penumpang,” kata Nelwan dalam orasinya di halaman Lapangan Merdeka Ambon.
DPRD Ambon Minta Dishub Prioritas Gejolak Protes Sopir Angkot Soal Jalur |
![]() |
---|
Demo Lagi, Sopir Angkot Sebut Ada Mafia Izin Trayek di Dishub Kota Ambon |
![]() |
---|
Aksi Mogok Lagi! Sopir Angkot Minta Dishub Ambon Penuhi Tuntutan |
![]() |
---|
Soal Rencana Dishub Bekukan Maxim, Driver: Kami Juga Bisa Demo Tapi Kejar Orderan Lebih Menjanjikan |
![]() |
---|
Soal Pembekuan Maxim di Ambon, Dishub: Kita Ikut Mekanisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.