Rudapaksa Anak
Kasus Rudapaksa Bripka JS Hilang Ditelan Bumi, Keluarga Korban: Sepatu Tidak Bisa Buang Sepatu
Pasalnya, hingga kini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka meski penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan terlapor anggota Polresta Ambon, Bripka JS seakan hilang ditelan bumi.
Keluarga korban pun merasa tak ada keadilan atas kasus yang dilaporkan sejak 12 Agustus 2024 lalu.
Pasalnya, hingga kini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka meski penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
Kaka kandung korban, PA menduga ada sesuatu yang sengaja dilakukan untuk memperlambat kasus ini.
"Kami bingung mengapa pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Apakah karena dia anggota kepolisian jadi proses hukumnya jalan di tempat. Seperti kebanyakan rumor sepatu tidak bisa buang sepatu, itu kondisi yang kami rasakan," tutur PA kepada TribunAmbon.com, Senin (30/9/2024).
PA bingung setiap kali kasus ini ditanyakan ke pihak berwajib, jawaban yang didapat selalu mengambang.
"Setiap kali kami selaku keluarga korban mempertanyakan kasus ini, kepolisian cuma jawab masih penyelidikan dan masih pendalaman. Tidak ada titik terangnya padahal semua bukti sudah ada," kesalnya.
Baca juga: Bripka JS Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolda Maluku
Baca juga: Dilaporkan Rudapaksa Anak Tiri, Bripka JS Belum Ditahan: Hanya Wajib Lapor
Lanjutnya, hingga kini Bripka. JS masih bebas berkeliaran hingga membuat keluarga resah.
Dirinya meminta agar kepolisian bertindak cepat dan menetapkan tersangka untuk memberi rasa aman kepada korban.
"Korban trauma karena pelaku masih terus berkeliaran, kami juga ikut resah. Jadi kami secara keras meminta agar Kepolisian tegas dan cepat mengusut tuntas kasus ini," tandasnya.
Terpisah dari itu, Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay memastikan proses hukum masih terus berjalan. Baik itu proses hukum pidana maupun kode etik.
Lantaran menurutnya, tidak seorang pun bisa terbebas dari jeratan hukum jika terbukti melakukan kesalahan.
"Proses tetap berjalan sesuai prosedur, baik kode etik maupun pidana," kata Luhukay.
Sebab itu, ditegaskan apabila terlapor Bripka. JS terbukti bersalah maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.