Rudapaksa Anak

Dilaporkan Rudapaksa Anak Tiri, Bripka JS Belum Ditahan: Hanya Wajib Lapor

Bahkan setelah dilaporkan akibat melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya, Bripka JS belum ditahan dan hanya wajib lapor

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Pelecehan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Anggota Polresta Ambon, Bripka. JS hingga kini belum ada titik terangnya.

Bahkan setelah dilaporkan akibat melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya, Bripka JS belum ditahan dan hanya wajib lapor.

Keluarga pun merasa heran, pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran. Sementara korban malah alami trauma mendalam.

Kakak kandung korban, PA mengatakan bahwa seluruh keluarga tak terima saat mendengar kabar tersebut.

"Keluarga tidak terima baik, kenapa dia bisa bebas dan cuma wajib lapor," kata PA kepada TribunAmbon.com, Kamis (15/8/2024).

Dia berharap agar ada keadilan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

"Harus ada keadilan bagi adik saya dan keluarga kami, kami kesal kenapa pelaku belum dijerat hukum. Semoga keadilan masih ada di Negara ini," harapnya

Terpisah dari itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan jika terlapor Bripka. JS tidak lagi ditahan.

Luhukay mengakui sebelumnya terlapor sempat diamankan 1x24 jam.

"Kemarin sempat diamankan 1x24 jam," singkatnya dalam pesan WhatsApp, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Dapat Dukungan NasDem, Jalan Koedoboen Makin Mulus Menuju Pilkada Maluku Tenggara 

Baca juga: Ini Nama 54 Anggota Paskibraka Provinsi Maluku Tahun 2024

Lanjutnya, kasus ini masih diselidiki penyidik Satreskrim Polresta Ambon.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, proses hukum berjalan wajib lapor. Nanti perkembangannya akan disampaikan lagi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Polisi di Kota Ambon, Bripka. JS diduga merudapaksa anak di bawah umur.

Mirisnya aksi bekat itu dilakukan Bripka. JS terhadap anak tirinya berinisial GA (17).

Kepada TribunAmbon.com, kakak kandung korban, PA mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban peristiwa itu terjadi pada 25 Maret 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIT di rumah pelaku.

Korban disekap pelaku di salah satu kamar kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved