Rudapaksa Anak
Bripka JS Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolda Maluku
Pasalnya, terlapor kasus dugaan rudapaksa anak tiri, Bripka. JS hingga kini belum ditahan dan bebas berkeliaran.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kakak kandung korban, PA meminta agar kasus rudapaksa oleh oknum polisi di Ambon menjadi atensi Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan.
Pasalnya, terlapor kasus dugaan rudapaksa anak tiri, Bripka. JS hingga kini belum ditahan dan bebas berkeliaran.
"Kepada bapak Kapolda Maluku kami dari keluarga korban memohon kepada bapak agat bertindak tegas terhadap oknum polisi Bripka. JS, karena yang bersangkutan masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Selasa (20/8/2024).
Dikatakan, korban mengalami trauma berat lantaran pelaku belum ditahan bahkan sering bolak-balik di depan rumah korban.
"Kami dari pihak keluarga merasa prihatin terhadap kondisi korban yang mengalami trauma berat. Kami memohon agar korban mendapat keadilan yang seadil-adilnya," pinta PA.
Baca juga: PKS Beri Dukungan ke Paslon Bodewin Wattimena-Elly Toisuta di Pilwalkot Ambon
Baca juga: Kunjungi TribunAmbon.com, Kabinda Maluku Bahas Dua Isu Ini
Dia menilai perbuatan Bripka. JS telah mencoreng naman baik institusi Polri, sehingga kasus ini sudah sepatutnya menjadi perhatian Kapolda Maluku dan seluruh jajarannya.
"Karena satu perbuatan oknum polisi mencoreng nama institusi kepolisian, untuk itu kami mohon Kapolda bertindak tegas menangani kasus yang keluarga kami hadapi saat ini," ujarnya.
Sebagai warga negara yang baik pihaknya tetap menunggu adanya titik terang dari penyelidikan polisi.
Tetapi lambatnya penanganan membuat keluarga ikut resah.
"Kami tetap menunggu perkembangan tapi kalau perkembangan masih jalan ditempat kami merasa resah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Anggota Polresta Ambon, Bripka. JS hingga kini belum ada titik terangnya.
Bahkan setelah dilaporkan akibat melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya, Bripka JS belum ditahan dan hanya wajib lapor.
Terpisah dari itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (15/8/2024) membenarkan jika terlapor Bripka. JS tidak lagi ditahan.
Luhukay mengakui sebelumnya terlapor sempat diamankan 1x24 jam.
Lanjutnya, kasus ini masih diselidiki penyidik Satreskrim Polresta Ambon.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, proses hukum berjalan wajib lapor. Nanti perkembangannya akan disampaikan lagi," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.