Pencuri Emas 52 Gram dan Rp 30 Juta di Pasar Hitu-Malteng divonis 4 Tahun Penjara

Ibu-ibu pencuri uang puluhan juta dan 52 gram emas di Pasar Hitu, Maluku Tengah (Malteng) divonis 4 Tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Hakim Pengadilan Negeri Ambon Vonis Wa Ila 4 tahun Penjara, Kamis (26/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ibu-ibu pencuri uang puluhan juta dan 52 gram emas di Pasar Hitu, Maluku Tengah (Malteng) divonis 4 Tahun penjara.

Wa Ila divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Ia hanya dituntut 2 tahun dan 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua Hakim anggotanya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/09/2024).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Wa Ila dengan pidana 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wa Ila terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana.

Baca juga: Putusan Inkrah, Aset Engelbertus Retanubun Terpidana Korupsi RS Pratama Marlasi di Aru Disita 

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan hakim menilai warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu membuat kerugian puluhan juta kepada korban.

Terdakwa berjanji dalam persidang akan mengembalikan emas dan uang milik korban dalam waktu satu minggu tetapi tidak direalisasikan. Hal tersebut dinilai perbuatan terdakwa itu melanggar hukum.

Juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni, Terdakwa belum pernah dihukum, menyesal atas perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga 4 anak.

Usai membacakan amar putusan, terdakwa didampingi penasehat mengatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIT.

Terdakwa beraksi di Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku. 

Awalnya, terdakwa datang di kios milik saksi korban Wa Isa.

Terdakwa kemudian membeli 2 pasang baju anak laki-laki yang berumur 3 tahun, dengan memberikan uang sebesar Rp. 100 ribu kepada saksi Wa Isa. 

Saat itu, tas korban berada di atas meja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved