Curi Rp 30 Juta dan Emas 52 Gram di Pasar Hitu-Maluku Tengah, Ibu Ini Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Seorang ibu bernama Wa Ila dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena mencuri uang sebesar Rp 30 juta dan emas 52 gram di Pasar Hitu, Maluku Tengah.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
JPU Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Wa Ila dalam tindakan pidana pencurian, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang ibu bernama Wa Ila dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena mencuri uang sebesar Rp 30 juta dan emas 52 gram di Pasar Hitu, Maluku Tengah.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Secretchil E. Pentury dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua Hakim anggotanya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/09/2024).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menilai warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana. 

“Menuntut terhadap terdakwa Wa Ila berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU. 

Sebelum membaca tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.

Baca juga: 1.176 Pelamar Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Maluku, Cek Nama Anda Sekarang

Baca juga: Perekrutan PTPS Pilkada 2024 Terbuka untuk Umum, Termasuk Penyandang Disabilitas

Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melanggar hukum. 

Sedangkan hal yang meringankan yakni, Terdakwa belum pernah dihukum, menyesal atas perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga 4 anak. 

Jaksa juga menetapkan barang bukti berupa satu buah handphone mengunakan soft case warna biru, satu buah handphone warna hitam mengunakan soft case warna hitam, satu buah tas warna hijau, satu buah dompet warnah biru dongker, dan uang sebesar Rp. 7.807.000.00,- dikembalikan pada pemiliknya. 

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIT. 

Terdakwa beraksi di Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku. 

Awalnya, terrdakwa datang di kios milik saksi korban Wa Isa.

 Terdakwa kemudian membeli 2 pasang baju anak laki-laki yang berumur 3 tahun, dengan memberikan uang sebesar Rp. 100 ribu kepada saksi Wa Isa. 

Saat itu, tas korban berada di atas meja.

Saat korban tidak memperhatikan, Terdakwa langsung mengangkat tas milik saksi Wa Isa yang berada di meja dan langsung mengisinya dalam kantong kresek. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved