Curi Rp 30 Juta dan Emas 52 Gram di Pasar Hitu-Maluku Tengah, Ibu Ini Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Seorang ibu bernama Wa Ila dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena mencuri uang sebesar Rp 30 juta dan emas 52 gram di Pasar Hitu, Maluku Tengah.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
JPU Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Wa Ila dalam tindakan pidana pencurian, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/9/2024).
Tidak lama, Terdakwa langsung bergegas untuk meninggalkan Kios tersebut dengan cara menumpangi ojek sampai di petigaan Desa Hitu dan kemudian menumpangi Mobil angkot menuju Kota Ambon.
Dalam tas yang diambil tersebut berisi uang tunai sebesar Rp. 30 juta dan emas seberat 52 gram dengan perincian rantai emas seberat 10 gram, gelang emas seberat 23 gram , gelang emas seberat 15 gram dan cincin emas seberat 4 gram.
Uang yang diambil, Terdakwa menggunakan separuh dengan membeli hendpone, membayar hutang, dan membeli kebutuhan sehari-hari. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.