Minggu, 19 April 2026

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba divonis delapan tahun penjara kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

Courtesy / Tribun Ternate
Abdul Ghani Kasuba (AGK) tiba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024) dengan mengenakan rompi orens atau rompi tahanan KPK. 

TRIBUNAMBON.COM – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba divonis delapan tahun penjara.

Abdul Ghani Kasuba dinyatakan terbukti bersalah kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Kadar Noh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).

“Olehnya itu Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim.

Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500 juta dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Eks Gubernur Maluku Utara Kerap Ngamar Bareng Cewek di Hotel, Saksi: 1 Jam Bayar hingga Rp 50 Juta

Baca juga: Putusan Inkrah, Aset Engelbertus Retanubun Terpidana Korupsi RS Pratama Marlasi di Aru Disita 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Hakim.

Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini. Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

"Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan," jelas Kadar.

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap.

Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan dan menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved